Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat kejutan. Malam ini lembaga anti rasuah itu menahan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED). KPK memiliki bukti yang cukup kuat jika Eko menerima gratifikasi senilai Rp 18 miliar.
Penahanan dilakukan KPK usai memeriksa Eko sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Turun dari ruang pemeriksaan, Eko sudah terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tampak juga tangan Eko telah diborgol.
Dirinya digiring sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,Jumat (8/12/2023) malam sekitar jam 19.00 WIB.
Eko terbukti melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan total mencapai Rp 18 miliar.
Penyidik menduga Eko menerima gratifikasi tersebut dalam kurun waktu 2009-2023.
Eko disebut pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea Cukai Jawa Timur I dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai.
Dengan jabatannya itu, KPK menduga Eko memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi. Sumber gratifikasi tersebut adalah para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan hingga pengusaha barang kena cukai.
KPK menduga Eko menerima uang gratifikasi itu melalui transfer rekening bank yang menggunakan nama pihak keluarga atau perusahaan yang terafiliasi dengan dirinya. Perusahaan yang terafiliasi dengan Eko di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pada tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh Eko melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko. Penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung hingga tahun 2023.
“Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp 18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).
Adapun Eko merupakan tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi pada Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Eko resmi ditahan mulai hari ini dan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik KPK menahan Eko untuk 20 hari pertama dimulai 8 Desember hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK.
Lantas seperti apa sosok Eko Darmanto?
Nama Eko Darmanto sempat heboh karena dikenal sebagai PNS yang kerap memamerkan harta kekayaannya melalui media sosial. Adapun harta kekayaan yang kerap dipamerkan berupa motor gede hingga mobil antik.