Jakarta, EDITOR.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada waktu KPK tengah menangani kasus Mega korupsi KTP elektronik (e KTP), Agus Rahardjo, menceritakan momen Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah kepadanya dalam KPK menangani kasus korupsi e-KTP dilakukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (Setnov) yang sedang diusut KPK.
Diketahui dahulu KPK itu lembaga independen dan tidak punya SP-3, sehingga sprindik tidak bisa dihentikan.
Pada kepemimpinan KPK Ketuanya Agus Rahardjo, beliau pernah dipanggil oleh Presiden Jokowi (lihat video wawancaranya dengan Rosi Silalahi), dan perkembangannya KPK saat ini sudah punya SP-3 dan di bawah Presiden Jokowi. Perubahan UU KPK sejatinya adalah “pelemahan” jati diri KPK.
Saat ini, korupsi makin marak. Para koruptor (maling kelas kakap) merajalela mengambil uang negara dan menyengsarakan rakyat. Sebenarnya mereka itu pantas dihukum seumur hidup atau bahkan dihukum mati.
Jelang Pemerintahan rezim Jokowi berakhir, satu persatu keburukan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai terbongkar.
Untuk yang kali ini terkait pemberantasan korupsi di tanah air, rakyat Indonesia yang selama mengetahui bahwa seolah-olah Presiden pro kepada pemberantasan korupsi , ternyata Presiden RI ke-7 ini sangat selektif dan mengintervensi KPK dalam menangani kasus korupsi di tanah air.
Pengakuan Agus Rahardjo sekaligus kesaksiannya sebagai mantan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo mengungkapkannya di ROSI episode Firli Tersangka, KPK di Titik Terendah, yang tayang Kamis, 30 November 2023 pukul 20.30 WIB di KompasTV.
Kepada Rosianna Silalahi, Agus menuturkan bahwa dirinya ketika itu pernah diminta Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e KTP yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut penuturan Agus Rahardjo yang paling nyata intervensi presiden Jokowi terjadi pada kasus Mega proyek KTP Elektronik (e-KTP).
Intervensi Presiden Jokowi itu bukan tanpa alasan, karena pada saat itu melibatkan politisi besar, mantan Bendahara Golkar, yang kala itu sedang menjabat Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, partai mitra koalisi pemerintah Presiden Jokowi.
Agus Rahardjo kepada Rosi Silalahi mengatakan bahwa Presiden Jokowi memarahinya dan meminta agar menghentikan kasus e KTP, hal itu yang membuat Presiden Jokowi marah kepadanya, karena KPK dianggap terlalu berani. Ketika itu KPK telah menolak permintaan Pansus Angket DPR untuk menghadirkan Miryam Haryani (MH).
Dan yang membuat Agus Rahardjo merasakan aneh kala itu dirinya dipanggil untuk menghadap Presiden Jokowi terkait penegakan hukum terhadap Ketua DPR RI Setia Novanto, Agus Rahardjo dipanggil sendirian tanpa empat komisioner KPK lainnya