EDITOR.ID, Jakarta,- Setelah bertahun-tahun tak tersentuh penindakan hukum, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Polri) akhirnya membongkar jaringan penjualan perempuan dengan modus praktek “Wisata Seks Halal” di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Para gadis Indonesia itu “dijual” ke turis Arab untuk menjadi pelampiasan nafsu bejat orang Arab. Ironisnya, kehormatan wanita itu hanya dijual murah. Untuk melayani orang Arab selama seminggu hingga tiga minggu dikencani, para wanita Indonesia itu hanya menerima uang Rp 2 juta. Sungguh miris!!!
Agar wisata seks ini tidak terusik persekusi warga setempat maka harus dilabeli dengan sebutan Wisata Seks Halal. Karena untuk mengencani para wanita itu, turis Arab harus menggelar nikah jadi-jadian. Yakni menggunakan penghulu abal-abal. Akad nikah cuma dilakukan dengan salaman dan membayar biaya akad nikah Rp 200 ribu.
Setelah terbongkar, kasus ini diarahkan Bareskrim Polri sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Karena para pelaku “menjual” wanita obyek seks kepada turis Arab dengan modus kawin kontrak dan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial atau PSK.
Brigjen Pol Ferdy Sambo, Dir Tipidum Bareskrim Polri mengatakan Wisata Seks ‘Halal’ di Puncak ini sudah menjadi isu internasional. Sehingga Bareskrim Polri mencoba menyelidiki di Puncak.
“Dan terungkaplah jaringan di mana kita menangkap dua pelaku wanita penyedia perempuan, kemudian ada yang mengkoordinir seluruh kegiatan prostitusi ini yang mencari perempuan dan mencari warga negara asing,” ujar Brigjen Sambo Jumat (14/2/2020) di lobi Bareskrim, Jakarta.
Setidaknya ada 4 tersangka yang ditangkap. Mereka adalah mucikari yakni Nunung Nurhayati, Oom Komariah alias Rahma (penyedia perempuan), Saleh (penyedia laki-laki, Warga Negara Arab) dan Devi Octa Renaldi (yang membawa korban untuk di booking).
Keempat tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda. Sementara satu tersangka lainnya bernama Almasoud Abdul Azis yang merupakan turis Arab berperan sebagai pemesan perempuan yang ia booking menjadi budak seks (istri kontrak), telah dideportasi ke negara asal.
Dalam pengungkapan ini, modus yang dilakukan para pelaku adalah penyedia ataupun penjual perempuan untuk dijadikan PSK. Mereka juga berperan sebagai penghulu dan perantara.