Jakarta, EDITOR.ID – Dalam video yang beredar di media sosial (medsos) memperlihatkan pidato Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri, yang menyoroti putusan kasasi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Megawati berpidato di acara ‘Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pada Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka’ di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Diketahui putusan Hukuman Ferdy Sambo dianulir dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Ketua Umum PDIP itu mempertanyakan status penegakan hukum di Indonesia.
Megawati mengaku bukan orang hukum tetapi bisa berpikir kepantasan hukuman bagi seorang jenderal yang membunuh anak buahnya.
Megawati merasa heran dengan perbuatan seorang Jenderal berpangkat bintang dua, Ferdy Sambo begitu teganya membunuh anak buahnya sendiri.
“Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh,”? tanya Megawati heran.
Megawati mengatakan Sambo telah divonis hukuman mati pada pengadilan tingkat pertama hingga banding. Ia mempertanyakan hukuman Sambo dikurangi setelah masuk MA.
“Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA eh kok pengurangan hukuman?” ujarnya.
“Udah gitu saya mikir gini, hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang?” sambung Megawati.
Diketahui sebelumnya, ada 13 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo — Putusan yang dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 13 April 2023.
Namun vonis dua pengadilan itu kemudian dikurangi oleh MA di tingkat kasasi.
Majelis kasasi MA mencabut hukuman mati dan memutus Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup dalam sidang kasasi perkara nomor: 813 K/Pid/2023, Rabu (9/8).
MA mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati tetapi dipenjara seumur hidup.
Majelis kasasi menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi
Pengurangan hukuman tak hanya diberikan kepada Ferdy Sambo saja.
MA juga mengurangi hukuman terdakwa lainnya. Selain vonis Ferdy Sambo, terdakwa lainnya berdasarkan putusan kasasi MA: Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. ***