Kendari, EDITOR.ID,– Praktek prostitusi open BO menggunakan aplikasi pertemanan MiChat makin memprihatinkan. Aplikasi tersebut dipakai sejumlah perempuan untuk mencari pelanggan pria hidung belang dalam transaksi seks di sebuah hotel. Aplikasi ini membuat transaksi sudah terdeteksi.
Namun Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil membongkar praktik prostitusi online di sebuah hotel di Kendari dengan menggunakan aplikasi MiChat. Penjaja seks menawarkan layanan hubungan intim melalui chat di MiChat.
Sebanyak lima orang yang diduga terkait dengan prostitusi online itu pun ditangkap polisi. Mereka dikenakan tindak pidana perdagangan orang(TPPO). Karena memperdagangkan perempuan kepada pria hidung belang.
“Ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu (25/6) sekitar pukul 03.00 WITA” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari Minggu.
Kelima pelaku masing-masing berinisial AMD (46) selaku pengguna jasa prostitusi, ADT (17) dan MF (21) sebagai muncikari, serta AS (19) dan IPP (22) pekerja prostitusi.
Kasus itu terungkap berawal dari para pekerja prostitusi itu memasuki salah satu hotel di Kota Kendari.
Mereka lantas menggunakan aplikasi MiChat sembari menunggu pelanggan di dalam kamar hotel.
Selain menggunakan aplikasi, para pekerja prostitusi itu juga menghubungi para muncikari melalui Whatsapp agar dicarikan pelanggan yang ingin menggunakan jasa mereka.
“Kemudian bila mendapatkan pelanggan, para muncikari itu memberitahukan nama hotel beserta nomor kamarnya kepada para pelanggan,” ujar Fitrayadi.
Dari pencarian pelanggan itu, para muncikari mendapatkan keuntungan dari tarif pekerja prostitusi itu sebesar Rp 50 ribu.
“Sedangkan para wanita tersebut akan mendapatkan sebesar Rp 300 ribu dari para pelanggan untuk sekali kencan,” tuturnya.
AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa selain menangkap kelima orang tersebut, pihaknya juga mengamankan lima orang saksi yang berinisial NA (17), NTH (17), FAP (21), FDL (16), dan MRH (16).
Para pelaku prostitusi itu akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(antara)