EDITOR. ID, Kabupaten Bekasi – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) IX Kab. Bekasi Irpan Haeroni, S.E Melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 yg bertempat di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Senin, (22/05/23).
Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Irpan Haeroni mengatakan, saat ini masyarakat membutuhkan pemahaman terkait dengan Perda Provinsi Jawa Barat mengenai perlindungan anak, apalagi di Kabupaten Bekasi terdapat banyak terjadi permasalahan yang menyangkut isu ibu dan anak. kata Irpan.
“Terkait dengan sosialisasi yang kita lakukan yaitu Perda perlindungan anak , karena masyarakat ini kan butuh pemahaman juga seperti apa isi perda didalamnya dan manfaatnya untuk masyarakat” ujar Irpan.
“Dalam perlindungan anak bukan hanya keluarga, tetapi anak sebagai penerus bangsa ini juga membutuhkan kehadiran pemerintah untuk memperhatikan tumbuh dan kembang mereka sehingga tidak terganggu dari hal – hal yang tidak kita inginkan dan bisa menjadi generasi penerus bangsa yang membanggakan “pungkas Irpan