Jakarta, EDITOR.ID,- Kenaikan pangkat Kombes Rizal Irawan menjadi jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal Polisi mendapat sorotan tajam dan perbincangan sejumlah kalangan. Pasalnya Kombes Rizal memiliki jejak rekam pernah terlibat kasus pemerasan jam Richard Mille seharga miliaran dan diberi sanksi demosi.
Informasi mengenai kenaikan pangkat Rizal Irawan diketahui dari unggahan akun Ikatan Keluarga Besar Patriatama Alumni Akademi Kepolisian Tahun 1995 @ikatama95 di Instagram beberapa waktu lalu. Akun Instagram Ikatama95 mengucapkan selamat atas kenaikan pangkat, di dalam foto tersebut Rizal mengenakan seragam polisi dengan pangkat bintang satu.
Rizal Irawan naik pangkat bersama 23 Pati Polri lainnya, salah satunya Irjen Pol. Sandi Nugroho, selaku Kepala Divisi Humas Polri, pada tanggal 31 Maret 2023.
Rizal Irawan naik pangkat dari Kombes menjadi Brigadir Jenderal (Birgjen) dengan mendapat penugasan sebagai Direktur Pertanian, Pertanahan dan Kelautan Deputi Bidang Intelijen Ekonomi Badan Intelijen Negara (BIN).
Rizal pernah mendapat sorotan publik setelah pada Rabu, 23 Februari 2022 dijatuhi sanksi demosi 5 tahun melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022. Sebab, hukuman internal itu lantas mendapat korting setelah yang bersangkutan mengajukan banding.
Menanggapi pemberitaan soal kenaikan pangkat Kombes Rizal Irawan, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto merasa heran dengan kebijakan Polri tersebut.
“Tidak ada artinya sanksi demosi kalau dalam setahun sudah dapat promosi. Atau jangan-jangan memang Polri sudah kekurangan personel yang bagus dan berintegritas sehingga personel yg disanksi demosi, segera mendapat promosi perwira tinggi,” sebut Bambang melalui pesan singkat, Kamis (22/6/2023).
Bambang menilai, kenaikan pangkat Rizal Irawan mengindikasikan Polri kekurangan personel yang bagus dan berintegritas, sehingga personel yang disanksi demosi segera mendapat promosi perwira tinggi (pati).
Pengusulan seorang pati, lanjut Bambang, secara formal harusnya melalui Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti), meskipun dalam prosesnya seringkali dipengaruhi faktor-faktor eksternal, misalnya titipan-titipan politik maupun yang lainnya di luar organisasi.
Menurut dia, pengaruh eksternal ini makin menguat dalam beberapa tahun ini, sekaligus membuat Polri menjauh dari merit system yang menjadi prasyarat organisasi profesional.
“Jenderal- jenderal bermasalah seperti Ferdy Sambo, Teddy Minahasa dan lain-lain adalah produk rusaknya sistem,” ujar Bambang.