Semarang – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang mengamankan sekitar 79.000 butir pil penenang atau yang biasa disebut pil penenang, jenis trihexyhenidyl dan heymer.
Ribuan pil koplo itu disita dari dua pengedar yakni Luki Dwi, 21, warga Kecamatan Mijen, dan Teguh Sanjaya, 42, warga Kecamatan Ngaliyan.
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Yudy Arto Wiyono, menyebutkan kedua tersangka tidak dalam satu jaringan. Keduanya pun ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
“Tesangka Luki ditangkap di wilayah Jatisari, Mijen. Dari tangannya kami menyita 24.000 butir trihex dan hexymer yang dikemas dalam 12 botol. Tiap botol berisi 1.000 butir pil,†ujar Yudy di Mapolrestabes Semarang, Senin (27/1/2020).
Sementara dari tangan tersangka Teguh, polisi mengamankan 55.000 butir obat jenis trihex dan hexymer. Teguh diringkus saat berada di rumahnya di wilayah Kalipancur, Ngaliyan.
Yudy mengatakan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 197 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Selain mengedarkan, keduanya juga mengonsumsi obat-obatan itu. Mereka merasa tenang sehabis mengonsumsi pil-pil itu,†jelas Yudy.
Salah seorang tersangka, Luki Dwi, mengaku sudah mengedarkan barang terlarang itu sejak enam bulan terakhir. Ia juga membantah menjadi pengedar, dan hanya bertugas sebagai kurir.
“Saya mengantarkan barang ke lokasi sesuai instruksi. Barang milik Adof, saya hanya diupah Rp100.000 per paket. Isinya satu botol,†jelasnya.
Berbeda dengan Luki, tersangka Teguh mengaku sudah menjalankan bisnis terlarang tersebut sejak 2 tahun terakhir.
“Biasanya barang-barang ini dicari sama pekerja. Lumayan untuk penenang. Saya juga sering pakai,†tuturnya.
Trihex dan hexymer yang juga sering disebut pil koplo ini sebenarnya merupakan obat yang diperuntukan bagi penderita Parkinson. Obat ini mampu memberikan berbagai efek seperti mual, pusing, penglihatan kabur, hingga berhalusinasi. (dealova)