Bekasi, Jawa Barat, EDITOR.ID,- Dalam rangka memenuhi kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta Raya menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat di kelurahan Lubang Buaya, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kegiatan yang mengambil tema “Pelaksanaan Mediasi Pidana Sebagai Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Berbasis Kearifan Lokal.” diselenggarakan di Kantor Kelurahan Lubang Buaya, Setu Kabupaten Bekasi hari ini Selasa (16/5/2023)
Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya menugaskan sejumlah dosen senior hukum untuk turun ke lapangan dalam kegiatan pengabdian masyarakat di Kabupaten Bekasi ini.
Dosen FH Ubhara Jakarta Raya yang tampil dalam penyuluhan diantaranya, Dr. RR.Dijan Widijowati, SH.MH, Dr.Joko Sriwidodo, SH.MH.Mkn.CLA, Dr. Dwi Andayani Budi Setyowati, SH. MH., Prof.Dr. Juanda, SH.MH., dan Dr.Yeni Febrianti SH,MH.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Dr. Slamet Pribadi, SH.MH. mengatakan pihaknya sangat senang kegiatan Abdi Masyarakat yang dilakukan sejumlah Dosen Fakultas Hukum Ubhara Jakarta Raya.
Menurut Dr Slamet Pribadi SH.MH, kegiatan Abdi masyarakat ini memang terus digerakkan. Dan berharap kedepan Fakultas hukum yang dipimpinnya lebih giat lagi supaya Fakultas mendapatkan akreditasi Unggul.
Dalam paparannya Dr.Joko Sriwidodo, SH.MH.M.Kn. selaku pembicara menyampaikan bahwa dalam melakukan Mediasi Pidana haruslah memenuhi syarat tertentu yang mana untuk memenuhi syarat materiil.
“Diantaranya tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan, kedua adanya pernyataan dari para pihak yang berperkara, ketiga bukan residivis, (kejahatan berulang), keempat bukan Terorisme, dan bukan jenis pelanggaran berat,” ujar Dr Joko Sriwidodo dalam paparannya dihadapan undangan yang hadir, Selasa (16/5/2023)
Lebih lanjut Dr Joko Sriwidodo mengatakan bahwa penyelesaian mediasi pidana juga mewajibkan adanya syarat formil yang mesti dapat dipenuhi. Yakni pertama adanya Surat permohonan perdamaian kedua bela pihak (pelapor dan terlapor).
Kedua, Surat pernyataan kesepakatan perdamaian (akte dading). Ketiga, pelaku menyadari kesalahannya, dan tidak keberatan atas tangung jawab ganti rugi atau dilakukan dengan sukarela
Keempat, semua tindak pidana dapat dilakukan restorative justice terhadap kejahatan umum yang tidak menimbulkan korban manusia. Dan yang kelima, pelaku menyadari tidak akan mengulangi, dan pemaafan dari korban
Lebih lanjut sebagai Tim dalam Pengabadian Masyarakat tentang hukum Pidana ini Dr.H.Joko Sriwidodo menyampaikan dengan jelas bahwa mediasi pidana dengan menuju kearifan local banyak memiliki manfaat yang diperoleh dibandingkan dengan penerapan hukum pada umumnya.