Jakarta, EDITOR.ID,- Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) baru saja secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah berstatus tersangka, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementrian Keuangan langsung mencopot yang bersangkutan dari jabatannya.
Keputusan itu diambil setelah Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangannya Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto menyatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan KPK terhadap Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” ujar Nirwala Dwi Heryanto, Senin (15/5/2023).
Lebih lanjut Nirwala mengungkapkan hasil penetapan tersangka ini pun telah sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap Andhi beberapa waktu lalu
Kementerian Keuangan juga telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat. Nirwala memastikan, Ditjen Bea Cukai juga akan menindak lebih lanjut sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
Nirwala menegaskan Ditjen Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Sebelumnya Andhi Pramono merupakan satu dari berbagai pejabat yang dipanggil KPK untuk mengklarifikasi harta kekayaannya, setelah menjadi sorotan akibat memamerkan gaya hidup mewah. Pada saat itu, Andhi harta kekayaannya sebanyak Rp13,75 miliar pada LHKPN periode 2021.
Pemeriksaan LHKPN miliknya lalu disepakati oleh pimpinan KPK untuk naik ke tahap penindakan, yaitu berawal dari tahap penyelidikan guna menemukan unsur tindak pidana.
Kini, setelah didapatkannya alat bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan dengan menetapkan Andhi sebagai tersangka.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar yang baru saja dicopot itu menjadi sorotan setelah aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil. Andhi sering mengunggah gaya hidup mewahnya. Ia dan istrinya bergaya hedon, hobi main golf, pelesiran ke luar negeri dan koleksi sejumlah motor besar.