Oleh : Ahmad Muntaha AM,
Penulis: Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda
Jakarta, EDITOR.ID,- Dalam Al Qur’an umat manusia yang bertakwa dan beriman diajarkan bahwa sebagian dari harta yang kita peroleh ada hak bagi warga miskin atau dhuafa dan anak yatim. Sehingga kita dianjurkan bersedekah, infaq dan memberi makan orang miskin dan anak yatim.
Namun dalam Islam juga mewajibkan umat bertakwa untuk membayar zakat. Karena zakat adalah mewujudkan solidaritas sosial antara orang yang mampu dengan tidak mampu. Agar terjadi keselarasan hidup antar umat manusia.
Mengingat penting posisi zakat dalam Islam, maka bagi umat Islam yang tidak menunaikan kewajiban membayar zakat padahal ia sudah diwajibkan karena kemampuan, maka diancam dengan berbagai hukuman, baik sanksi di dunia maupun siksa di akhirat.
Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Siksa yang amat pedih
Hukuman siksa yang amat pedih di akhirat. Hal ini sesuai firman Allah swt.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ، وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (التوبة: 34)
yâ ayyuhalladzîna âmanû inna katsîram minal-aḫbâri war-ruhbâni laya’kulûna amwâlan-nâsi bil-bâthili wa yashuddûna ‘an sabîlillâh, walladzîna yaknizûnadz-dzahaba wal-fidldlata wa lâ yunfiqûnahâ fî sabîlillâhi fa basysyir-hum bi‘adzâbin alîm
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS At-Taubah: 34).
2. Batu panas
Dalam beberapa hadits disebutkan, bahwa siksanya ada yang berupa batu-batu yang dipanaskan dengan api neraka Jahanam. Dalam hal ini Nabi Muhammad saw bersabda:
بَشِّرِ الْكَانِزِيْنَ بِرَضْفٍ يُحْمَى عَلَيْهِ مِنْ نَارِ جَهَنَّمَ، ثُمَّ يُوْضَعُ عَلَى حِلْمَةِ ثَدْيِ أَحَدِهِمْ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْ نُغْضِ كَتْفَيْهِ، وَيُوْضَعُ عَلَى نُغْضِ كَتْفِهِ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْ حَلْمَةِ ثَدْيِهِ يَتَزَلْزَلُ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)
Artinya, “Beritakan kabar gembira kepada para penyimpan harta (yang harus dizakatkan) dengan batu-batu yang dipanasi api neraka Jahanam, lalu diletakkan di puting susu salah seorang dari mereka sehingga bergerak-gerak keluar dari ujung tulang pundak, dan diletakkan di ujung tulang pundak sehingga bergerak-gerak keluar dari punting susunya.” (HR. Al-Bukhari).