Temanggung – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus pedagang seblak warga Dusun Nglarang, Desa Mangunsari, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Muchamad Adrik Jazila (24) karena mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Rabu (22/1/2020), mengatakan selain mengedarkan sabu-sabu, tersangka yang dalam keseharianya sebagai pedagang seblak di Ngadirejo ini juga mengedarkan barang haram lainnya berupa obat daftar G jenis Trihexyphenidil/Yarindu.
“Tersangka ini adalah pengedar, karena selain untuk dikonsumsi sendiri sabu-sabu dan yarindu juga dijual ke orang lain,” katanya.
Ali mengatakan terungkapnya kasus peredaran narkotika ini berkat informasi dari masyarakat di sekitar Kecamatan Ngadirejo, bahwa di wilayah tersebut sering dilakukan transaksi narkotika.
“Awalnya dari informasi masyarakat, kemudian petugas dari Satuan Reserse dan Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan serta pengintaian di wilayah tersebut,” ujarnya.
Ia menyampaikan tersangka tidak bisa mengelak saat dibekuk oleh petugas di jalan raya Ngadirejo-Candiroto tepatnya di Dusun Sijeruk, Desa Ngaren Kecamatan Ngadirejo, sebab petugas dari Satres Narkoba Polres Temanggung menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam penggeledahan di rumah terdakwa, sejumlah barang bukti kembali ditemukan, antara lain 3 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu masing-masing dengan berat 0,89 gram, 0,32 gram, dan 0,29 gram, 78 bungkus plastik klip berisi pil warna putih berlogo huruf Y masing-masing berisi 10 butir, 8 bungkus plastik klip berisi pil warna kuning berlogo huruf mf masing-masing berisi 10 butir, dan uang tunai Rp 406.000.
Kapolres menuturkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), subsider Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1), lebih subsider 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ucapnya menjelaskan.
Tersangka Adrik mengaku sudah 8 tahun mengkonsumsi Yarindu, kemudian karena tergiur dengan keuntungan yang berlipat dirinya nekat menjual barang haram tersebut.