Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro. Pemberhentian ini dilakukan usai KPK tak memerpanjang masa tugasnya di lembaga antirasuah tersebut.
Menariknya sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru telah mengirim surat untuk memperpanjang penugasan Endar di lembaga anti rasuah tersebut.
Kabag Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan lantaran masa tugas Endar berakhir pada 31 Maret 2023.
“Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat,” ujar Ali Fikri melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Ali juga membenarkan jika KPK sudah menerima surat putusan dari Polri yang memerpanjang masa tugas Endar di KPK.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan bernomor B/2471/III/KEP./2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (29/3/2023) dan sudah dikirimkan kepada Pimpinan KPK.
Namun demikian, kata dia, surat Kapolri tersebut tidak lantas membuat Brigjen Endar Priantoro tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
“Iya (ada surat Kapolri), tapi tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK,” ungkapnya.
Masa Tugas Brigjen Endar Priantoro Sudah Habis 30 Maret 2023
Pada kesempatan terpisah Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menyebut, KPK sudah mengirimkan surat ke Mabes Polri untuk mengembalikan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro. Surat pengembalian itu dikirimkan ke Mabes pada 30 Maret 2023.
Komisi antirasuah berharap agar Brigjen Endar bisa melanjutkan karier di Kepolisian.
“KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” ujar Cahya dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).
Cahya mengatakan, masa tugas Endar di KPK habis per 31 Maret 2023. KPK sudah memberikan surat penghadapan kembali ke Polri pada 30 Maret 2023. Namun, surat itu justru dibalas dengan surat penambahan masa jabatan.
Padahal, menurut Cahya, pihaknya memberikan surat usulan pembinaan karier agar Endar bisa mendapatkan posisi bagus di Polri.
“Hal itu tentunya menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM. Yakni untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai, guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara, melalui tugas dan fungsi barunya nanti,” tuturnya.
Kapolri Perintahkan Brigjen Endar Tetap di KPK
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Brigjen Endar Priantoro untuk tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.