Dilarang Ungkap Pencucian Uang Rp349 Triliun, Mahfud Pertanyakan Mana Dalilnya?

Bahkan, Mahfud membacakan dalil berbahasa Arab dan Latin untuk memperteguh alasannya dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Mahfud MD Foto Instagram

Jakarta, EDITOR.ID,- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan tak ada larangan bagi dirinya untuk mengungkap adanya transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sepanjang niat itu tujuannya baik.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud saat raker dengan Komisi III di Ruang Komisi III DPR, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) sore.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini menjawab tuduhan anggota Komisi III DPR yang menyebut dirinya tidak berwenang berbicara soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

“Hal yang saya sampaikan adalah data agregat, saya tidak menyebut nama, tidak ada larangan,” ujar Mahfud.

Mahfud merasa aneh dengan pertanyaan Benny Harman yang mempertanyakan dalil atau aturan yang membolehkan Menko Polhukam menyampaikan informasi intelijen kepada publik.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan jika sesuatu dilarang, maka akan diatur dalam pasal peraturan perundang-undangan. Namun, kata dia, sesuatu yang diperbolehkan, tidak perlu harus diatur.

“Kalau boleh itu ndak perlu ada pasalnya, misal saya tanya ke Pak Benny, boleh enggak saya ke kamar mandi sekarang? Boleh, mana pasalnya? Enggak ada, karena boleh,” ujar Mahfud mengibaratkan.

Menurut Mahfud, sesuatu yang boleh, tidak seluruhnya harus diatur dalam undang-undang.

“Kalau dilarang baru ada pasalnya. Di mana dalilnya? Tidak ada satu kesalahan, tidak ada sesuatu itu dilarang sampai ada undang-undang yang melarang lebih dulu. Loh ini tidak dilarang kok, lalu ditanya kayak copet aja,” tambahnya.

Bahkan, Mahfud membacakan dalil berbahasa Arab dan Latin untuk memperteguh alasannya dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Pertama, dalil berbahasa Arab disampaikan langsung kepada Arsul Sani, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP.

“Anda kan dari pesantren nih saya bacakan dalilnya.

والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم

(wal aslu fil uqudi wal mualamat shohhah hatta yaquumu daliilun alal bathloni wattahrim).

Bahwa setiap urusan jika tidak dilarang boleh kecuali sampai timbul hukum yang melarang,” kata Mahfud.

Mahfud pun menyambung dengan menyampaikan dalil berbahasa latin kepada Benny K Harman,

“Nah, sekarang bukan bahasa Arab tetapi bahasa latin. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli ini dalam hukum pidana, (artinya) tidak ada sesuatu yang dilarang sampai ada undang-undang ada terlebih dahulu. Ini tidak dilarang kok, lalu ditanya kayak copet saja, emang siapa?,” paparnya.

Sindir Benny Harman, Mahfud MD: Kayak Polisi Tanya Copet

Mahfud MD mengecam sikap anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman yang dinilai bertanya kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam raker sebelumnya, seperti polisi kepada pencopet.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: