Jakarta, EDITOR.ID.-Salah satu asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) yakni Arie Rukmana melaporkan balik Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (STS) atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa malam (14/3/2023).
Yogi Arie Rukmana, mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Aspri Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana membantah telah menerima gratifikasi atas tudingan dari Ketua IPW STS
Menurut pengakuan Yogi Arie Rukmana, “Hampir semua yang dinyatakan oleh STS adalah tidak benar,” ucapnya.
Yogi mengklarifikasi tudingan Ketua IPW STS yang ditujukan kepadanya terkait gratifikasi, “Biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah” sambung Yogi.
“Pokoknya, intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespon untuk melaporkan saudara STS,” lanjut Yogi.
Menurut Yogi tudingan Ketua IPW STS melaporkan Wamenkumham EOSH ke KPK tidak benar
Yogi mengklaim dapat membuktikan hal tersebut melalui proses hukum.
“Hampir semua yang dinyatakan oleh Pak STS, tuduhannya terhadap saya tidak benar semuanya,” ujar Yogi menegaskan.
Asisten Wamenkumham Mengklarifikasi ke KPK
Pihak Yogi akan tetap melakukan klarifikasi terhadap KPK, mengingat laporan IPW terkait dirinya dialamatkan ke KPK. Meskipun demikian, ia tetap melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena dinilai telah membangun narasi yang merugikan Yogi.
Atas dasar tudingan Ketua IPW STS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditujukan kepada dirinya, Yogi menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh STS di dalam laporannya ke KPK tersebut adalah tidak benar.
Ketua IPW STS Laporkan Wamenkumham EOSH ke KPK
Ketua IPW melaporkan Wamenkumham, EOSH ke KPK atas dugaan gratifikasi.
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya, diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH,” kata Ketua IPW STS di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, kemarin.
Pelaporan Yogi ke Bareskrim Mabes Polri berkaitan dengan laporan Ketua IPW STS melaporkan Wamenkumham EOSH ke KPK atas dugaan gratifikasi.
Dalam laporannya STS ke KPK tersebut, STS menyebut Wamenkumham EOSH menerima gratifikasi melalui dua orang asisten pribadinya, dan diakui oleh EOSH bahwa 2 orang tersebut memang benar sebagai asisten pribadinya
Pihak Yogi Laporkan balik Ketua IPW STS, tetapi ke Bareskrim Mabes Polri atas Pencemaran nama baik
Pihak Yogi mengklaim Ketua IPW STS telah mencemarkan nama baiknya, dan pihak melakukan klarifikasi ke KPK atas pelaporan Ketua IPW STS terkait dirinya dengan tuduhan gratifikasi dialamatkan ke KPK.
Yogi melaporkan Ketua IPW STS ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baiknya karena dinilai telah membangun narasi yang merugikan Yogi.
“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa malam, 14 Maret 2023
Yogi menyerahkannya proses hukum ke Bareskrim Mabes Polri — biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan dari Ketua IPW STS dengan masing-masing membuktikan siapa yang benar, dan siapa yang salah.
“Pokoknya, intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespon untuk melaporkan saudara STS,” tegas Yogi.
Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
.
.
Melaporkan Ketua IPW STS, Klaim Yogi Arie Rukmana tidak ada arahan dari Wamenkumham EOSH
Yogi Arie Rukmana menyatakan tidak ada arahan dari Wamenkumham EOSH dengan dirinya melaporkan Ketua IPW STS atas dugaan pencemaran nama baik.
“Tidak ada sama sekali arahan dari Bapak Wamenkumham terhadap saya,” ucap Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu dini hari.
Yogi meluruskan bahwa pelaporan ini murni dikarenakan Ketua IPW STS yang menyangkut-pautkan namanya di dalam aduan IPW kepada KPK di dalam laporan IPW, STS mengatakan bahwa Wamen EOSH menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya. Adapun asisten pribadi yang dimaksud dalam laporan IPW adalah Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.
Atas dasar tersebut, Yogi melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.
Namanya dikait-kaitkan, makanya saya merespons malam ini,” ujar Yogi.
Yogi Meluruskan tuduhan Ketua IPW STS
Bahkan, Yogi juga meluruskan bahwa Yosi Andika Mulyadi, yang disebut sebagai salah satu asisten pribadi Wamenkumham, sesungguhnya bukanlah merupakan asisten pribadi.
“Itu salah juga. Mas Yosi bukan aspri,” tutur Yogi menegaskan.
Dalam kesempatan ini, Yogi juga mengklarifikasi bahwa tidak benar nama dirinya dititipkan di PT CLM.
Ketika disinggung peran Wamenkumham terkait pengesahan badan hukum PT CLM, Yogi menegaskan tidak ada peran Wamenkumham dalam pengesahan badan hukum tersebut.
“Karena tidak adanya peran sama sekali, jadi saya rasa jangan kaitkan Pak Wamen dalam masalah ini,” kata Yogi
Yogi, melaporkan balik Ketua IPW STS yang melaporkan atasannya ke KPK atas tuduhan penerimaan gratifikasi.
“Harus (kooperatif) dong. Saya sebagai warga negara yang baik, saya kooperatif jika memang itu ada panggilan. (Jika) KPK memanggil saya, saya akan datang,” ucap Yogi.
Mengenai bukti transfer gratifikasi senilai Rp 7 miliar
Wartawan menyinggung mempertanyakan kepada Yogi bukti transfer yang dijadikan bukti laporan Ketua IPW STS ke KPK dengan nominal sebesar Rp 7 miliar, jawaban Yogi:
“Silakan Ketua IPW, STS untuk melakukan pembuktian dalam proses hukum,” kata Yogi,
“Nanti biar proses hukum yang menjawab semuanya, siapa yang benar, siapa yang salah,” tambah Yogi.***