“Penyusunan Peraturan Daerah yang berisi konsepsi Rancangan Peraturan Daerah disusun berdasarkan skala proritas.
Peraturan perundang-undangan mengatur bahwa sekala prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) disusun mengacu pada, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mengatur otonomi daerah, mendukung rencana pembangunan daerah dan mengakomodir aspirasi masyarakat. Parameter tersebut merupakan krangka dasar dalam menentukan skala prioritas propemperda.”
EDITOR.ID, BANDUNG – Ketua Pansus 6 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Dudy Himawan mengatakan, meskipun tahapan dan mekanisme penyusunan pembentukan peraturan daerah (Propemperda) telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang – undangan, namun dalam prakteknya masih saja ditemukan berbagai permasalahan.
Maka dengan dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung Tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistimatis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukannya.
Menurut politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, diperlukan penyusunan Propemperda yang baik sehingga perlu standarisasi dalam memenuhi ketentuan dalam pembentukan peraturan daerah.
“Penyusunan Raperda itu harus ada mekanisme cara penyusunannya serta isi Perda itu harus sesuai dengan judul Perda,” kata Dudy, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (10/3/2023).
Dikatakannya, pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah. Atas dasar itu pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas.
“Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, maka salah satu yang harus mendapatkan perhatian adalah proses perencanaan,” sebut Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung ini.
“Dalam proses perencanaan ini dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu perda baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis yang biasanya dituangkan dalam Naskah akademik, yang untuk selanjutnya dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah,” jelas Dudy.
Sementara itu anggota Pansus 6 dari Fraksi PSI-PKB-PPP DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya mengungkapkan, walaupun mekanisme penyusunan program pembentukan peraturan daerah telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya masih belum didasarkan pada skala prioritas.