Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung merespon cepat atas mencuatnya kabar pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki harta sangat fantastis, Rp56,1 Miliar.
KPK akan menelusuri asal usul kekayaan si pejabat bernama Rafael Alun Trisambodo yang baru saja dicopot jabatannya oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Jika dihitung dari gaji dan tunjangan, harta Rp 56,1 miliar tidak cocok dengan profile pekerjaan dan jabatan Rafael sebagai PNS.
Pimpinan KPK langsung memerintahkan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Isnaini untuk melakukan pemeriksaan terhadap asal usul harta kekayaan Rafael tersebut.
KPK tak menutup kemungkinan memanggil Rafael.
“Kita sudah meminta Direktur LHKPN Pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan. Tidak sekadar memanggil tapi jika perlu didatangi,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (24/2/2023).
“Kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan,” imbuhnya sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com
Menurut Nawawi, sudah sejak lama KPK mencium kejanggalan jumlah miliaran harta pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Bahkan KPK, lanjut Nawawi pernah berkirim surat pada Januari 2020 ke Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu mengenai indikasi ketidaksesuaian profil Rafael dengan harta kekayaannya.
“KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kementerian Keuangan mengenai indikasi ini,” tutur mantan hakim ini.
Nawawi menyatakan, bukan bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, pihaknya juga akan melakukan penindakan apabila ditemukan indikasi perbuatan korupsi.
Melansir laporan dari LHKPN yang disampaikan kepada KPK, Rafael yang merupakan pejabat Eselon III yang memiliki harta kekayaan cukup “wah”, mencapai Rp56,1 miliar.
Jumlah kekayaan yang tak masuk akal itu menjadi pembicaraan publik dalam beberapa waktu terakhir. Atau tepatnya setelah kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap anak pengurus GP Ansor terbongkar.
Buntut dari kasus itu pula, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot Rafael dari jabatan Kepala Bagian Umum DJP Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Meski begitu, Rafael tetap berstatus ASN dan tetap menerima gaji.
Harta Rp56,1 Miliar Tak Sesuai dengan Pendapatan Rafael Sebagai PNS
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menilai, ada ketidaksesuaian antara harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael dengan profile pekerjaan yang saat ini digeluti.