Jakarta, EDITOR.ID,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim surat Presiden (surpres) calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa ke DPR sejak hari Rabu kemarin. Surpres dikirimkan lebih cepat mengingat DPR bakal memasuki masa reses. Lantas siapa nama yang diajukan dari ketiga Kepala Staf Angkatan?
“Surpres penggantian Panglima TNI itu, kita kan reses, dalam beberapa waktu ke depan akan reses di DPR. Kita sudah menghitung. Pada hari ini kita akan kirim kepada DPR surpresnya,” kata Mensesneg Pratikno di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).
Namun Pratikno belum bisa menyebutkan nama calon Panglima TNI itu. Dia mengatakan nama itu akan dibuka setelah surpres dikirim ke DPR. “Nanti. Kalau sudah diterima dari DPR, nanti dari DPR-lah yang menyampaikan,” ujar Pratikno.
Dia juga mengungkapkan kriteria calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa.
Menurut Pratikno, calon Panglima TNI berasal dari kepala staf atau mantan kepala staf yang masih aktif. “Jelas kalau calon Panglima TNI itu pasti dari kepala staf atau mantan kepala staf yang masih aktif. Kan clue-nya gitu,” ujar dia.
Bertemu Mensesneg Sinyal?
Sebelum Supres dikirim Mensesneg ke DPR, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksmana TNI Yudo Margono menemui Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (21/11/2022) lalu. Ditanya soal itu, Yudo enggan membocorkannya kepada awak media.
Awak media sempat menanyakan terkait isi pertemuan Yudo dengan Pratikno. Adapun keduanya berbicara kurang lebih selama satu jam.
Yudo hanya berkomentar kalau dirinya sudah bisa meramalkan pertanyaan dari awak media
Terkait isu pertemuan Mensesneg Pratikno dengan Laksamana Yudo, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menyebut pertemuan itu bisa dijadikan sinyal penunjukkan sebagai calon Panglima TNI.
“Ya bisa itu dikatakan suatu sinyal,” kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Kendati begitu, ia menegaskan, bahwa hingga kekinian DPR RI masih menunggu nama calon Panglima TNI dikirimkan melalui surat presiden atau supres dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Karena sesuai aturan, sebelum pensiun panglima TNI yang saat ini kebetulan pak Andika pensiun kan tanggal 21 Desember ya. Itu secara de facto beliau pensiun, tapi secara de jure itu per 1 Januari ya,” ungkapnya.
Untuk itu, ia mengatakan nama calon Panglima TNI harus sudah diserahkan sebelum masa reses DPR RI tiba.
“Nah ditarik ke belakang sebelum dia pensiun, 20 hari sebelumnya presiden sudah mengajukan surat ke DPR di luar dari 20 hari di luar masa reses,” pungkasnya.