Geger! Kenalan di Facebook 2 Gadis Bogor Digarap Paksa 5 Remaja Bergiliran Selama 3 Hari, Ini Kronologisnya

Aksi bejat para pelaku diawali perkenalan dengan kedua korban melalui media sosial Facebook.

Bogor, Jabar, EDITOR.ID,- Kejahatan perkosaan terhadap perempuan kembali terjadi. Kali ini kejadian menggegerkan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak lima pria tega menyetubuhi dua gadis remaja secara bergiliran.

Tiga dari 5 pelaku pemerkosaan kini telah diamankan pihak kepolisian. Sedangkan dua lagi dalam pengejaran pihak kepolisian atau masuk DPO. Indentitas mereka sudah ditangan polisi.

Aksi yang terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut dilakukan berkali-kali selama tiga hari di salah satu rumah pelaku.

Dua remaja perempuan yang menjadi korban itu berusia 13 dan 14 tahun.

Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus ini baru terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke kantor polisi setempat.

“Tiga orang pelaku dari total lima orang pelaku persetubuhan yang kita amankan yakni AM (20), IM (16), dan RA (16).

Sementara dua pelaku lainnya yakni FF (19) dan A (17) masuk DPO atau dalam pengejaran,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (3/11/2022).

Aksi bejat para pelaku diawali perkenalan dengan kedua korban melalui media sosial Facebook.

Setelah itu, pada Kamis (22/9/2022) mereka janjian bertemu dan kemudian mengajak jalan-jalan menggunakan dua unit sepeda motor.

Pada Kamis petang itu, mereka akhirnya mengarah ke lokasi kejadian atau salah satu rumah pelaku di Desa Bojong.

Di sana, kata Iman, para pelaku mencekoki korban minuman keras jenis anggur merah.

Saat korban tak berdaya, para pelaku secara bergiliran mencabuli dua korbannya yang masih di bawah umur atau masih sekolah itu.

Kelima pelaku melakukan persetubuhan secara bergiliran atau bergantian dalam rentan tiga hari, yakni Kamis (22/9/2022), Sabtu (24/9/2022), dan Minggu (25/9/2022).

Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini tidak hanya sekali melakukannya namun beberapa kali di hari yang berbeda.

Kedua korban sempat dibawa ke wilayah Cariu oleh para pelaku lalu ditinggalkan di sebuah lokasi yang sepi.

“Tiga hari di hari yang berbeda dan dua-duanya sempat dipulangkan pada Jumat (23/9/2022). Jadi di hari pertama itu malam Jumat ada 2 orang pelaku yang melakukannya, kemudian hari Sabtu malam Minggu itu ada 3 orang pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-undang nomor 23 ayat tahun 2002 pasal 4 ayat 1 (b),(c) dan pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: