EDITOR.ID, Jakarta,- Sikap dzolim warga desa Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat melarang saudaranya sesama bangsa yang kebetulan beragama Nasrani merayakan Natal dan Tahun Baru di rumahnya sendiri dengan mengundang handai taulan, memunculkan keprihatinan semua pihak.
Tragisnya, sikap warga yang salah dalam menjalankan Pancasila dan UUD 1945 ini justru dibiarkan dan “diamini” pemerintah daerah Dharmasraya. Persoalan ini mengundang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya harus turun tangan.
Begitu mendengar kasus ini, mantan Kapolri ini langsung mengirim surat ke Bupati Dharmasraya, Sumbar, Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Mendagri Tito dalam suratnya meminta Bupati Dharmasraya memastikan toleransi di wilayahnya tetap dijaga.
“Saya sudah kirim surat ke bupati untuk selesaikan toleransi keagamaan harus dijalankan. Bupati dan Kapolda akan turun,” kata Tito di kantor Kemaritiman dan Investasi, Jl Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).
Tito mengatakan surat pesan toleransi keagamaan juga dikirim ke seluruh daerah lain. Selain itu agar kejadian tidak terulang, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Polri dan TNI.
“Perlu koordinasi lintas sektoral, antara Kemendagri, Polri dan TNI ini harus bersama-sama,” sambungnya.
Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menerima laporan adanya larangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. BPIP menyatakan larangan itu tidak dibenarkan.
“Pelarangan seperti ini tidak dibenarkan dalam konstitusi Indonesia. Negara ini berdasarkan Pancasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang memberi jaminan kepada setiap orang untuk beribadah,” kata Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Romo Antonius Benny Susetyo, Jumat (20/12/2019).
Sedangkan Pemkab Dharmasraya membantah kabar larangan umat kristiani merayakan Natal.
Pemkab menyatakan bukan larangan ibadah Natal yang ada, melainkan hanya keberatan masyarakat bila ibadah Natal digelar dengan mendatangkan jemaat dari luar kawasan.
“Kami tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing,” kata Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo.
Menurut Budi, sudah lama ada kesepakatan di antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, dengan umat kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.