Jakarta, EDITOR.ID,- Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan sejumlah pegawai Mahkamah Agung (MA) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (22/9/2022) dini hari.
Mereka diamankan saat bertransaksi suap terkait pengurusan perkara di lembaga tertinggi peradilan itu.
Dalam penangkapan tersebut KPK mendapati pelaku menyembunyikan uang suapnya di dalam kotak mirip buku kamus Bahasa Inggris bertuliskan “the new english dictionary”.
Kotak mirip buku ini dipakai menyimpan uang suap yang diduga untuk Hakim Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati.
“Wah ini luar biasa ini, buku tapi di dalamnya ada uang. ‘The new english dictionary’,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri sambil memegang barang bukti kotak berbentuk buku dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (23/9/2022).
Selain membawa delapan orang ke gedung KPK untuk diperiksa, lembaga anti rasuah ini mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang sebesar 205 ribu dolar Singapura, Rp50 juta.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (23/9/2022), KPK menunjukkan barang-barang bukti tersebut. Tampak Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan 205 ribu dolar Singapura (SGD) dari sebuah kotak kamus Bahasa Inggris.
Jika dilihat dari luar, kotak tersebut memiliki bentuk seperti buku kamus Bahasa Inggris. Namun, ketika dibuka oleh Firli, kamus tersebut rupanya merupakan kotak penyimpanan uang.
Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Berikut ini 10 tersangkanya:
Sebagai penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pemberi:
- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Dari kesepuluh tersangka itu, 6 di antaranya langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.