Oleh : Imam Hidayat
Wakil Ketua Umum DPN PERADI RBA
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat untuk mengganti frasa “Wadah Tunggal” menjadi kata “Peradi” pada Kamis 28 Nopember 2019.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-XVI/2018 dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang terbuka MK. Amar Putusan MK menyatakan menolak permohonan Judicial Review (JR) para pemohon untuk seluruhnya.
Judicial Review ini diajukan oleh pemohon salah satu dari tiga Organisasi Advokat “PERADI”. yang dalam gugatan judicial Review memohon kata dalam frase “wadah tunggal” diganti dengan kata PERADI, sebagaimana tertera dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat.
Pasca putusan ini terkait masalah wadah tunggal organisasi advokat di Indonesia sejatinya tidak perlu lagi menjadi perdebatan. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Advokat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Butir 4, Pasal 32 Ayat (3) dan (4) serta Pasal 33.
Jika mengacu pada historis tersebut, sesuai Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 maka wadah tunggal yang dimaksud ialah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sehingga tak perlu lagi diperdebatkan.
Mencermati Putusan MK tersebut nyatalah bahwa wacana untuk kembali menjadikan Organisasi Advokat sebagai wadah tunggal “single bar” sebagaimana disyaratkan dalam UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat, sudah tidak ideal lagi untuk diterapkan sekarang ini dengan melihat perkembangan Organisasi Advokat yang ada di Indonesia sudah mencapai jumlah kurang lebih 30 Organisasi Advokat.
Pasca perpecahan PERADI dalam MUNAS Makasar 2015 menjadi tiga, PERADI bukan lagi wadah tunggal “single bar”, hal ini menjadikan dasar pemikiran dan landasan bagi Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA No.73 tahun 2015 yang menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia bisa/boleh melakukan Penyumpahan terhadap para calon Advokat yang diajukan oleh organisasi Advokat diluar Peradi.
Belum lagi carut marut perkara perebutan Organisasi Advokat “PERADI” yang belum lama ini jadi bahan pembicaraan Advokat seluruh Indonesia, dimana salah satu KETUM & SEKJEND PERADI FAUZI HASIBUAN & THOMAS THAMPUBOLON yang mengklaim dirinya sebagai KETUM & SEKJEN PERADI yang SAH melakukan gugatan kepada LUHUT MP PANGARIBUAN & SUGENG TEGUH SANTOSA yang juga KETUM & SEKJEN PERADI.
Dimana dalam perkara tersebut no 667/Pdt.G/2017/PN.JP., dalam Amar Putusan dinyatakan bahwa PENGGUGAT ( Fauzi Hasibuan & Thomas Thampubolon) tidak mempunyai LEGAL STANDING sebagai KETUM & SEKJEN PERADI sehingga perkara ini diputus dengan NO oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara ini.