EDITOR.ID, Jakarta,- Secara mengejutkan ormas Front Pembela Islam (FPI) tiba-tiba menyatakan ikrar kesetiaan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Padahal dalam Anggaran Dasar (AD) dan ART FPI tercantum soal khilafah.
Merujuk AD/ART FPI, visi dan misi organisasi yang bermarkas di Petamburan itu adalah penerapan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh, di bawah naungan Khilafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.
Namun kini sikap FPI tiba-tiba janggal dan aneh. Ormas Islam ini mendadak menyatakan berikrar setia dan tunduk pada Pancasila dan UUD 1945.
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif membenarkan bahwa pihaknya telah menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di atas materai.
Kini, kata Slamet, tak ada alasan bagi Kementerian Dalam Negeri untuk menolak perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas.
“Sekarang tidak ada alasan lagi Kemendagri tidak keluarkan SKT FPI,” ucap Slamet sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (27/11/2019).
Slamet menegaskan bahwa sebenarnya FPI tidak pernah berencana mengganti Pancasila. Namun, demi SKT sebagai ormas dapat diperpanjang, tanda tangan surat pernyataan setia pada Pancasila jadi perlu dilakukan.
“Ya memang betul bahkan dari dulu kita mendorong agar Pancasila dilaksanakan secara konsekuen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.
Slamet lalu mengatakan bahwa surat pernyataan setia pada Pancasila di atas materai bukan hal baru. Menurutnya, itu merupakan syarat yang diterapkan sejak lama jika ormas ingin mendapat SKT dari pemerintah.
Dalam hal ini, Kementerian Agama yang meminta FPI untuk menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila. Nantinya, surat itu akan dikirim ke Kemendagri agar SKT FPI sebagai ormas dapat diperpanjang.
“Itu memang standar pengurusan SKT dari dulu,” kata Slamet yang juga Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212.
Masa berlaku SKT FPI di Kemendagri telah habis sejak 20 Juni lalu. FPI pernah mengajukan permohonan perpanjangan SKT namun ditolak.
Kemendagri menyatakan ada beberapa syarat yang belum terpenuhi. Salah satunya karena FPI tidak menyertakan rekomendasi dari Kementerian Agama.
Kementerian Agama sendiri tidak mau memberikan rekomendasi lantaran FPI mencantumkan rencana khilafah dalam AD/ART. FPI menampik. Menurut mereka, khilafah yang dimaksud bukan berarti FPI bertekad mengganti Pancasila.