EDITOR.ID, Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera memilih anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi mengaku masih dalam proses mendapatkan masukan siapa sosok yang pantas menjadi Dewan Pengawas KPK.
Disebut-sebut Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar berpeluang besar menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK. Pengamat menyebut peluang besar Ahol akan dipilih Jokowi mulai terdeteksi.
Pengamat hukum Dr Urbanisasi mengungkapkan, sosok Ahok sangat pantas untuk duduk sebagai Dewan Pengawas KPK. Pasalnya, jejak rekam dan integritas Ahok saat membenahi biroktasi di jajaran Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dinilai sangat berhasil.
“Pak Ahok mampu membuat sistem kinerja dan anggaran di Pemprov DKI menjadi lebih transparan, Pak Ahok juga mampu mengubah budaya zona nyaman, malas, linier pegawai Pemprov DKI menjadi lebih produktif dengan sistem meritokrasi,” kata Staf Pengajar Universitas Tarumanagara ini.
Urbanisasi menyarankan Presiden Jokowi menunjuk sosok yang memang benar-benar aktivis anti korupsi dalam jajaran Dewan Pengawas KPK.
“Figur yang kuat dan anti korupsi, hal ini akan menjawab kegelisahan para aktivis anti korupsi dan mahasiswa yang selama ini mencurigai Dewan Pengawas akan menjadi alat politik untuk mengamankan politisi dari jeratan korupsi, maka sosok Dewan Pengawas akan menjawab bahwa hal tersebut salah besar,” papar Urban.
Presiden Joko Widodo sendiri menegaskan bahwa dirinya sendiri yang akan menunjuk langsung tokoh yang akan duduk di Dewan Pengawas KPK. Tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik,” kata Jokowi saat berdialog dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).
Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas nantinya berisi lima anggota, dengan seseorang merangkap sebagai ketua.
Ketentuan tentang anggota dewan pengawas, terkait tugas, siapa yang bisa menjabat, hingga tata cara pemilihan tertuang dalam Pasal 37A sampai 37G. Dewan pengawas ini juga menggantikan keberadaan penasihat KPK.
Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.
Tugas lain dewan pengawas yang tertuang dalam draf perubahan, antara lain mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas pimpinan dan anggota KPK setahun sekali, hingga menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden dan DPR.