EDITOR.ID, Jakarta,- Pengamat hukum Dr Urbanisasi menilai dalam kasus pemadaman listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, bisa menjadi kasus pidana. Jika ditemukan dalam peristiwa tersebut ada kelalaian atau human error, maka penanggung jawab bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Jika polisi sudah melakukan penyelidikan, kemungkinan kasus pemadaman listrik atau blackout ini bisa mengarah menjadi kasus pidana, dengan syarat jika ditemukan kelalaian dan pembiaran terjadinya gangguan atau kerusakan di sarana jaringan kelistrikan,” ujar Staf Pengajar Universitas Tarumanagara, Jakarta.
Pasalnya, kelalaian atau keteledoran dalam menjaga pembangkit, transmisi atau jaringan listrik bisa dikategorikan sebagai pelanggaran atau sabotabe, karena listrik ini obyek vital negara. Sehingga keamanan dan pengawasannya juga menjadi kewenangan dan tanggung jawab aparat polisi.
Menurut Urban, jika ditemukan ada yang salah dan itu disengaja, maka polisi sebagai penjaga obyek vital negara bisa melakukan tindakan hukum. Diantaranya menetapkan adanya pelanggaran hukum bidang kelistrikan dan obyek vital negara.
“Polisi juga bisa menetapkan adanya tersangka, bahkan menahan setiap orang yang diduga terlibat dalam pelanggaran dalam kasus pemadaman,” papar Alumni Program Doktor Hukum Universitas Hasanudin ini.
Sementara itu Mabes Polri berencana akan membeberkan hasil investigasi insiden listrik padam alias blackout yang menyebabkan Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat gelap gulita.
“InsyaAllah minggu depan atau minggu kedua dalam penyelidikan ini kita akan sampaikan hasilnya secara komprehensif,†jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
Selain Polri, juga dibarengi dengan pemaparan hasil investigasi internal yang dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Mulai dari faktor manusianya, kemudian materialnya, metodenya dan juga dalam hal ini bagaimana penyelenggaraan kegiatan itu yang mempunyai budget dalam pelaksanaan proses listrik tersebut,†ungkapnya.
Ia mengungkap, investigasi itu tidak dilakukan sendiri oleh tim penyidik dari kepolisian saja.
Tapi juga melibatkan sejumlah pihak seperti BPPT, IPB dan seorang ahli kelistrikan lulusan Belanda.
Hal itu dilakukan agar penyelidikan mendapatkan hasil yang maksimal dan komprehensif.
“Polri bekerja tidak sendiri, tapi juga bekerja sama dengan pakar terkait listrik termasuk dengan BPPT,†pungkas Asep.
Untuk diketahui, akibat insiden pemadaman total itu, PLN menjadi bulan-bulanan. Setelah dicecar Presiden Jokowi, PLN juga dicecar DPR dan Ombudsman RI.