EDITOR.ID, Jakarta,- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil seleksi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hasil dari tes tersebut sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus tes yang merupakan syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
Tes Wawasan Kebangsaan dilakukan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI) dan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (Bais TNI), Tim Psikologi TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021) menjelaskan bahwa asesmen TWK ini dilakukan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun aspek yang diukur oleh BKN adalah ada tiga aspek. Pertama adalah aspek integritas, yang dimaknai sebagai konsistensi dalam berperilaku.
Kedua, adalah aspek netralitas. Mereka diminta tidak berpihak kepada siapaun dan tak memihak pada kepentingan manapun. Yang ketiga adalah anti radikalisme. Para pegawai diminta sikap toleran, taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.
Dan atau tak memiliki prinsip yang konservatif atau liberalisme yang membahayakan yang akan menyebabkan disintergitas bangsa,” kata Nurul.
Menurut Gufron, jumlah pegawai KPK yang mengikuti tes wawasan Kebangsaan sebanyak 1.351 pegawai.
“Dari hasil asesmen TWK ini sebagaimana tadi siang kami buka ada dua kesimpulan, A memenuhi syarat atau MS, dan B tidak memenuhi syarat atau TMS,” ujar mantan Dekan FH Universitas Jember ini.
Menurut Gufron, dari total peserta tes yaitu 1.351 orang yang dinyatakan lulus sebanyak 1.274 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan sebanyak 75 orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kemudian ada dua pegawai yang tidak mengikuti tes.
“Kami umumkan terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes, hasilnya pegawai MS sebanyak 1.274 orang dan pegawai TMS sebanyak 75 orang,” jelas Nurul.
Tes ini dilakukan sebagai amanat beleid baru KPK Nomor 19 tahun 2019 dalam pasal alihfungsi pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Dewan Pengawas Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Aji, menyatakan sebaiknya KPK mematuhi regulasi yang sah dari negara terkait alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Memang sebaiknya, kita mematuhi regulasi yang sah dari negara, begitu pula UU KPK tentang alih status pegawai KPK yang jadi ASN, sehingga secara hukum tetap memiliki legitimasi sepanjang tidak diputuskan sebaliknya,” papar Indriyanto Seno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).
Menurut Seno, alih tugas pegawai KPK menjadi ASN tidak terkait dengan pelemahan kelembagaan. Hal itu dikarenakan UU KPK sudah menegaskan posisi independensi kelembagaannya dalam menjalankan tupoksi penegakan hukum yang berlaku.
“Dengan UU KPK yang baru pun, KPK tetap independen dalam tupoksinya termasuk misalnya OTT terhadap pejabat tinggi atau menteri yang lalu,” ujar dia.
“Jadi polemik alih status pegawai sebagai sesuatu yang wajar tapi dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku menurut UU,” tambahnya.
Adanya keberatan terhadap keputusan, kata Seno, dapat disalurkan melalui aturan yang berlaku. (tim)