Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan.
“Jadi kedua tersangka yang ditahan tadi terkait perkara yang ada di Sultra yaitu perjanjian KSO antara PT Antam dan kelapa konsorsium. Yang sampai saat ini sudah menetapkan 7 tersangka. Yang 2 tadi adalah dari Kementerian ESDM,” ungkap Ketut.
Ketut melanjutkan Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara selanjutnya menitipkan SM dan EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan keduanya akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya besok. (tim)