Penghargaan Colosseum Batal, Pejabat Disparbud DKI Dicopot

Dalam acara ini, sebanyak 155 nominasi dari 31 kategori bersaing dalam ajang penghargaan untuk para pelaku usaha dan pendukung usaha pariwisata di DKI Jakarta.

Diskotek Tidak Dilarang

Dibebastugaskan dan disalahkan Plt Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Alberto Ali membela diri. Ia mengatakan, pemberian penghargaan kepada diskotek tidak dilarang menurut undang-undang. Dalam peraturan yang tertulis, kata Alberto, diskotek adalah salah satu tempat usaha pariwisata.

“Kan diatur dalam undang-undang bahwa diskotek masuk salah satu tempat usaha pariwisata kan, pariwisata jadi kan nggak ada yang ngelarang,” kata Alberto di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Menurut Alberto ada tiga hal yang dinilai atas kemenangan Colosseum. “Ada 3 hal yang diatur dedikasinya, kinerja perusahaan, lalu kontribusi terhadap pariwisata Jakarta, ada tim yang itu semua,” tuturnya.

Colosseum pernah dipanggil

Berdasarkan informasi dari ppid.jakarta.go.id, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah memanggil dan memberikan teguran tertulis kepada pemilik usaha Colosseum, hal itu sesuai rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 16 Oktober 2019.

Pemilik usaha diminta untuk membuat pernyataan tertulis agar lebih meningkatkan pengawasan intensif kepada pengunjung. Rekomendasi BNNP DKI tersebut berdasarkan hasil kegiatan terhadap pengunjung Colosseum pada 7 September 2019. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: