Zarof Dapat Rp1 Miliar Makelari Suap Rp 5 Miliar ke Hakim Kasasi Untuk Bebaskan Ronald Tannur di MA

Uang Rp 5 miliar tersebut sebagai pengkondisian atau mahar untuk membebaskan kliennya yang didakwa kasus pembunuhan agar divonis bebas atau ringan di tingkat kasasi. Atas jasa memakelari perkara ini Lisa Rachmat memberi fee ke Zarof sebesar Rp 1 miliar.

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diborgol Saat Digelandang ke Tahanan Kejagung Foto Instagram @kejaksaanri

“Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing,” ucap Qohar.

“Seluruhnya jika dikonversikan Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram, ini yang ada di depan,” sambung dia sambil menunjukkan tumpukan uang rupiah, mata uang asing, serta emas yang disusun di depan meja konferensi pers.

Deretan uang nyaris Rp 1 Triliun dan 51 kilogram emas disita dalam penangkapan pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Uang yang disita terdiri dari berbagai pecahan rupiah hingga mata uang asing seperti dolar. Emas batangan pun disita.

Adapun daat menjabat Kapusdiklat MA, Zarof mengaku mampu mengurus kasus di MA, termasuk yang menjerat Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Dirinya menyebut, jika ditotal, mata uang yang disita mencapai lebih dari Rp 920 miliar.

Mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar Ditangkap

Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dicokok Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ZR ditangkap di daerah Denpasar, Bali, hari ini.

“ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana, Jumat, 25 Oktober 2024.

Untuk diketahui, tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung lantaran diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar (23/10/2024). (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: