Zarof Dapat Rp1 Miliar Makelari Suap Rp 5 Miliar ke Hakim Kasasi Untuk Bebaskan Ronald Tannur di MA

Uang Rp 5 miliar tersebut sebagai pengkondisian atau mahar untuk membebaskan kliennya yang didakwa kasus pembunuhan agar divonis bebas atau ringan di tingkat kasasi. Atas jasa memakelari perkara ini Lisa Rachmat memberi fee ke Zarof sebesar Rp 1 miliar.

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diborgol Saat Digelandang ke Tahanan Kejagung Foto Instagram @kejaksaanri

“LR meminta ZR agar mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ungkap Qohar.

“Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 Miliar atas jasanya,” lanjutnya.

Qohar menyebutkan bahwa uang Rp 5 miliar itu rencananya akan diberikan untuk tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni insial S, A dan S.

Terkait hal ini berdasarkan pengakuan tersangka, Zarof telah bertemu seorang hakim di MA.

Akan tetapi, kata dia, uang miliaran rupiah tersebut belum sempat diberikan kepada hakim tersebut. “Belum (menyerahkan uang) namanya saja pemufakatan jahat. (Tapi) apakah betul ketemu atau tidak ini yang kami dalami,” jelasnya.

Diketahui putusan kasasi Ronald Tannur sudah dibacakan di Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Ronald Tannur diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Putusan tersebut menggantikan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Dalam perkara kematian pacarnya, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Uang Nyaris Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kilo

Saat melakukan penggeledahan, penyidik Kejagung tak menduga jika di dalam rumah Zarof Ricar ada uang yang nyaris mencapai Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilo.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram,” ujar Abdul Qohar.

Temuan fantastis itu didapat usai penyidik Kejagung menggeledah rumah Zarof Ricar. Mantan pejabat MA itu awalnya diduga terlibat suap dalam mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Selain menerima suap sebagai makelar di kasasi Ronald Tannur, uang hampir Rp 1 triliun itu diketahui merupakan hasil yang diterima Zarof dalam banyak pengurusan perkara di MA.

Abdul Qohar menyebut, uang dikumpulkan Zarof sejak tahun 2012 saat ia jadi Kapusdiklat MA.

“Kapan ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas,” ujar Qohar.

“Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,” sambungnya.

Untuk diketahui, total barang bukti yang disita Kejagung dari ZR mencapai Rp 920 miliar lebih. Kejagung juga menyita logam mulia, yakni emas batangan seberat 51 kilogram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: