Zarof Dapat Rp1 Miliar Makelari Suap Rp 5 Miliar ke Hakim Kasasi Untuk Bebaskan Ronald Tannur di MA

Uang Rp 5 miliar tersebut sebagai pengkondisian atau mahar untuk membebaskan kliennya yang didakwa kasus pembunuhan agar divonis bebas atau ringan di tingkat kasasi. Atas jasa memakelari perkara ini Lisa Rachmat memberi fee ke Zarof sebesar Rp 1 miliar.

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diborgol Saat Digelandang ke Tahanan Kejagung Foto Instagram @kejaksaanri

Jakarta, EDITOR.ID,- Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat meminta bantuan Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi perantara penyerahan uang Rp 5 miliar kepada para hakim agung yang memeriksa kasasi kasus pembunuhan dengan terdakwa kliennya, Ronald Tannur. Uang Rp 5 miliar itu dititipkan ke Zarof untuk dibagi-bagikan kepada para hakim.

Uang Rp 5 miliar tersebut sebagai pengkondisian atau mahar untuk membebaskan kliennya yang didakwa kasus pembunuhan agar divonis bebas atau ringan di tingkat kasasi. Atas jasa memakelari perkara ini Lisa Rachmat memberi fee ke Zarof sebesar Rp 1 miliar.

Direktur Penyidikan pada Jampidisus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, Zarof Ricar bermufakat dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap tiga hakim agung yang akan memutuskan nasib Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Lisa Rachmat pun akan menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada tiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur yakni inisial S, A dan S.

“LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung,” ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers, di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).

Sementara atas jasanya menjembatani dengan para hakim di MA, Lisa menjanjikan jasa fee kepada Zarof Ricar sebesar Rp 1 miliar.

“ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” kata Qohar.

Pengacara Ronald Tannur Minta Kliennya Dinyatakan Tak Bersalah

Dalam pembicaraannya dengan Zarof Ricar, Lisa Rachmat meminta agar klainnya dinyatakan tidak bersalah.

“LR meminta ZR agar mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” katanya.

Kejaksaan Agung RI menetapkan eks pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat pada tingkat kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Adapun Zarof Ricar diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni Lisa Rachmat (LR) untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA terkait perkara penganiayaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan Jumat 25 Oktober 2024 Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung,” kata Qohar.

Qohar menjelaskan pemufakatan jahat yang dilakukan Zarof dan Lisa adalah mencoba menyuap Hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald Tannur dengan memberikan uang Rp 5 miliar.

Dari persekongkolan itu, Lisa menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: