Jakarta, EDITOR.ID,- Uang hasil memeras para pejabat di Kementrian Pertanian digunakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk membayar cicilan kredit mobil Alphard. Selain itu juga digunakan untuk membayar kebutuhan keluarganya membayar cicilang utang kartu kredit anak dan cucunya.
Hal ini diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengumumkan Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan), pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengungkapkan tersangka SYL menginstruksikan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon 1 dan eselon 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
SYL menerima uang “saweran” pemerasan dari para pejabat Kementan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” ujar Johanis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023)
“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” Johanis menandaskan.
Sejumlah istri, anak dan cucu Yasin Limpo kini sudah dicekal ke luar negeri karena mereka diduga juga ikut menikmati uang hasil korupsi. Mereka adalah Ayun Sri Harahap (istri), Indira Chunda Thita (anak), dan Andi Tenri Bilang R (cucu).
Beberapa anggota keluarga SYL dicekal karena secara langsung atau tidak langsung diduga menerima dana dan fasilitas dari SYL.
Dana dan fasilitas tersebut terhitung sejak SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian dari tahun 2020 hingga 2022. Nilai dari dana dan fasilitas tersebut sekurang-kurangnya adalah Rp 4,9 miliar.
Sementara diduga pula cucu SYL, Tenri Bilang menerima aliran dana masuk berasal dari ASN dan pihak swasta yang diduga merupakan transaksi dengan tujuan menerima/menampung penerimaan hadiah/janji/sesuatu untuk kepentingan Syahrul Yasin Limpo dan/atau keluarga dengan rincian transaksi, Muhammad Hatta (Direktur Alsintan Kementan) sebesar Rp40.000.000,00 dalam 5 kali transaksi dan Maria Theresia Winarni (Admin Keuangan-PT Alam Nusantara Jayatama-Ekspor Ikan) sebesar Rp25.000.000,00 pada 12 Agustus 2022, tanpa disertai keterangan transaksi.
Selain SYL, Dua Pejabat Teras Kementan Jadi Tersangka
Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua anak buahnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.