Jakarta, EDITOR.ID,- Nama Gischa Debora Aritonang mendadak terkenal dan jadi perbincangan publik. Mahasiswi Universitas Trisakti ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan ratusan tiket konser band Coldplay bernilai miliaran. Kabar terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ikut menyelidiki membongkar fakta baru yang mengejutkan dari kasus penipuan Ghisca.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan bahwa sari hasil penelusuran PPATK terkuak adanya nilai perputaran uang di rekening milik Ghisca Debora Aritonang yang berjumlah fantastis. Nilainya hampir mencapai Rp 40 miliar.
“Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening yang bersangkutan. (Transaksi) ada di beberapa rekening, tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp 40,” ujar Ivan saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Ia menjelaskan, dari Rp40 miliar tersebut, transaksi terbanyak terjadi pada periode Mei sampai November 2023 atau awal pembelian tiket hingga pelaksanaan konser Coldplay kemarin. Ada transaksi diatas Rp30 miliar.
“Untuk Mei sampai dengan November saja di atas Rp 30 miliar. Artinya, kerugian masyarakat luar biasa besar memang,” tuturnya.
Ivan mengatakan, PPATK akan menyerahkan hasil temuan tersebut kepada aparat kepolisian sesuai dengan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain itu, lanjut Ivan, pihaknya saat ini juga sudah memblokir sejumlah rekening milik tersangka Ghisca Debora Aritonang.
“Ada beberapa (rekening). Detail tidak bisa saya sampaikan ya. Ya kami sudah bekukan rekening yang bersangkutan sejak minggu lalu, ada di beberapa bank, terbesar di satu rekening, lainnya tidak signifikan,” jelasnya.
Ivan tidak menyebutkan secara pasti berapa rekening yang diblokir dalam kasus penipuan tersebut. Namun diakui Ivan kerugian yang dialami masyarakat luar biasa besar akibat penipuan tersebut.
Netizen: Usia 19 Tahun Sudah Raup Miliaran
Menanggapi hal tersebut, banyak warganet berkomentar heran karena Ghisca dinilai terlalu muda untuk melakukan tindak kejahatan yang menyebabkan kerugian yang tak sedikit tersebut.
“Gilaaa sihh pdhl baru 19th loh,” komentar akun Instagram @deasyare_.
“Ini dia di korbanin, dimanfaatin atau emg single figthter sihh…,” komentar akun Instagram @indriauria.
Kerugian Capai Rp 5,1 Miliar
Diketahui sebelumnya, Ghisca Debora Aritonang merupakan tersangka kasus penipuan tiket Coldplay dengan total kerugian hingga Rp 5,1 miliar.
Akibat ulahnya tersebut, Ghisca dijerat dengan pasal 378 terkait tentang penipuan, dan atau pasal 372 tentang penggelapan.