Bandung, Jawa Barat, EDITOR.ID,- Seorang selebgram kesohor dan cantik asal Bandung harus bernasib tragis. Ia ditangkap polisi. Pasalnya, sang selebgram menjadi brand ambassador situs judi online.
Selebgram cantik asal Bandung Solivina Nadzila (26 tahun) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap lantaran mempromosikan situs judi online di media sosialnya. Nadzila mendapat penghasilan gede dan menggiurkan sebagai brand ambassador situs judi online.
Nadzila yang punya pengikut puluhan ribu di akun instagramnya menjadi incaran situs judi online. Mereka berani membayar mahal Nadzila asal mau mempromosikan alamat situs mereka. Dan Nadzila yang punya pengikut 68 ribu tergiur iming-iming mendapatkan bayaran mahal dan mengiyakan tawaran situs judi online tersebut.
Nadzila mulai mempromosikan situs judi online itu melalui berbagai unggahannya. Tak disangka, gerak-geriknya di akun instagram terpantau patroli siber. Polisi pun membuat Laporan Tipe A pada Selasa (15/8/2023) untuk menangkap Nadzila.
“Kami berhasil menangkap dua admin dan satu brand ambasador,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Rabu (16/8/2023).
Kusworo mengatakan Nadzila ditangkap lantaran mempromosikan situs judi online. Modusnya dengan menggunakan pakaian yang minim.
Apa alasan polisi menangkap Nadzila?
“Karena memang banyak kejadian pidana yang disebabkan judi online,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, dalam rilis di Polresta Bandung, Rabu (16/8/2023).
“Ikut judi online uangnya habis, akhirnya merampok; ikut judi online uangnya habis, akhirnya mencuri,” kata Kusworo mencontohkan betapa bahayanya judi online.
Selain menangkap Nadzila, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dalam yang digunakan SN saat mengiklankam situs judi online. Kemudian beberapa barang elektronik yang turut digunakan.
“Kami juga melakukan penyitaan terdapat HP oleh admin dan Brand Ambasador tersebut, kemudian penyitaan buku tabungan yang digunakan untuk bertransaksi para pemasang judi online,” bebernya
Nadzila Menari Erotis
Kusworo mengatakan pelaku mempromosikan situs judi dengan cara menari erotis, menyematkan logo situs judi itu di pakaiannya.
“Dengan cara menari-nari mengenakan pakaian dalam dengan logo dari judi online tersebut, A****s T***l. Kemudian yang bersangkutan menginformasikan link dimana bisa diakses melalui internet, untuk sarana dan prasarana perjudian online,” papar Kusworo.