EDITOR.ID, Jakarta,- Gedung Mahkamah Agung (MA) dan para hakim dikejutkan dengan ulah tak terpuji seorang oknum hakim. Pak hakim ini hobinya mengintip perempuan yang sedang mandi.
Namun saat ia menjalankan aksinya mengintip tetangganya perempuan yang juga ternyata berprofesi hakim, ia ketahuan dan dilaporkan sang korban. Peristiwa ini terjadi di Sumatera Selatan. Dan ternyata pelaku dan ibu hakim yang jadi korban perbuatannya satu kantor di salah satu PN Sumatera Selatan.
Namun sayangnya MA tidak memecat hakim inisial BPT, meski terbukti merekam temannya yang juga hakim sedang mandi. MA memilih hanya menjatuhkan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji selama setahun.
Sosok Hakim Inisial BPT
Berdasarkan biodata yang dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) di Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (27/4/2022), BPT merupakan kelahiran 3 Oktober 1987.
BPT menyelesaikan gelar Sarjana Hukum pada 2013. Empat tahun setelahnya, BPT mendaftar calon hakim dan lulus pada 2017. Tiga tahun setelahnya, BPT lulus menjadi hakim dan mulai memegang palu sejak 2020.
Baru setahun memakai toga ?wakil Tuhan?, BPT melakukan perbuatan cabulnya.
BPT dan bu hakim bertetangga di rumah dinas. Bu hakim sudah memiliki suami yang juga hakim.
Saat itu posisi Pak Hakim sedang isolasi mandiri (isoman). Tiba-tiba pak hakim mendengar temannya yang kebetulan ibu hakim dan bertetangga sedang mandi.
Entah karena apa, Pak Hakim ini nekat mengintip bu hakim temannya itu sedang mandi. Lalu mengeluarkan Hp-nya dan merekam.
?Tapi baru sebentar, ketahuan hakim wanita itu. Lalu dilaporkan ke ketua pengadilan,? ujar Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Rabu (27/4/2022) sebagaimana dilansir dari detikcom.
BPT Tidak Dipecat
Namun, MA tidak memecat hakim cabul itu. Malah pelaku dan korban masih satu kantor.
Adapun saksi yang dijatuhkan yaitu sanksi tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun. Hukuman disiplin itu dijatuhkan untuk periode Maret 2022.
MA menjatuhkan sanksi sedang kepada BPT berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. MA menyatakan perbuatan BPT bersalah melanggar kode etik hakim.
Yaitu yang tertuang dalam SKB Ketua MA-Ketua KY huruf C butir 1. Penerapan Umumu 1.1.4. Huruf C butir 5 Penerapan umum 5.1.3. Jo PB MARI dan KY Pasal 5 ayat 3 huruf a dan Pasal 9 ayat 4 huruf b jo Pasal 18 ayat 2 huruf a dan e. (tim)