ANTICOVID dibuat dalam bentuk simplisia agar tidak menghilangkan nilai gizi yang terkandung di dalam bahan baku, sehingga selain senyawa aktif, yang meminum obat ini juga akan memperoleh zat gizi lain berupa vitamin dan mineral untuk menunjang imunitas tubuh.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.4.2411 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia, Sulfahri memastikan jika ANTICOVID yang dibuat oleh Komunitas Indonegri merupakan obat tradisional kategori Jamu.
“Jamu adalah obat tradisional Indonesia yang tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan pembuktian empiris atau turun temurun. Maka berdasarkan peraturan di atas, logo jamu pada kemasan herbal ANTICOVID menjelaskan bahwa obat ini tidak memerlukan uji praklinis maupun uji klinis,” katanya.
Sementara itu, Chief Communication Officer Indonegri, Dery Isfandriyati mengatakan jika sudah cukup banyak anggota komunitas yang merasa sangat terbantu setelah mengkonsumsi herbal ANTICOVID.
“Obat ini dirasa mampu menghilangkan gejala flu biasa maupun COVID-19 yang hampir mirip. Seperti sakit tenggorokan, demam, maupun sesak tanpa ada efek samping,” katanya.
Saat ini, kata dia, produk herbal ANTICOVID masih sebatas pada pemenuhan internal komunitas dan belum dapat dikomersialkan secara bebas. Oleh karena itu, Siti Mushlihah sebagai Founder juga menambahkan bahwa dia bersama tim telah bersiap untuk mengurus izin BPOM untuk herbal ANTICOVID agar bisa dimanfaatkan secara luas.
Sebagai bentuk bukti perhatian sosial mereka terhadap isu Corona, Komunitas Indonegri memastikan diri bakal membagikan beberapa botol produk herbal ANTICOVID. Acara ini dipastikan bakal digelar dalam waktu dekat dengan tetap memperhatikan prinsip jaga jarak fisik (physical distancing) demi menjaga kondusifitas situasi. (ant)