3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Namun pelarangan ini hanya diberlakukan bagi pejabat, instansi, lembaga, kantor kementrian, birokrasi, PNS. Karena dikhawatirkan acara tersebut mempertunjukkan sikap hidup hedonis ditengah kondisi masyarakat yang sedang susah.
Selain itu bukber pemerintah selalu menggunakan anggaran negara. Pelarangan ini tentu untuk mencegah pejabat dan birokrat menghamburkan anggaran negara hanya untuk pesta bukber.
Bagi pengusaha, masyarakat umum tidak ada pelarangan. Justru disarankan menggelar acara bukber untuk membangun silaturahmi antar warga. (tim)