WikWik dengan Janda Pelakor Anggota Bareskrim Polri Sumut ini Dilaporkan Istri Sah Kini di Patsus Bakal Dipecat dari Polri

Merekam adegan wikwik dengan janda pelakor, oknum polisi Iptu MIP bertugas di Bareskrim Polri Sumatera Utara dilaporkan istrinya berbuat selingkuh dan pornografi. Iptu MIP kini di tempatkan khusus (Patsus) dan pastinya dirinya bakalan dipecat dari anggota Polri

Video syur adegan WikWik jadi barang bukti

Kuasa hukum AHS Adheri Zulfikri Sitompul,
mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat Iptu MIP, oknum anggota Bareskrim Polri yang dilaporkan selingkuh dan berzinah.

Menurut Adheri, perbuatan Iptu MIP telah mencoreng citra kepolisian.

“Kalau perkembangan terakhir, kasus yang di Propam (Mabes Polri), saya dapat kabar tadi melalui telepon dari Kombes Daniel agar AHS itu dapat hadir besok,” kata Zulfikri, Kamis (8/6/2023).

Divisi Propam Polri Sumut melakukan pemeriksaan Iptu MIP atas dugaan pelanggaran etik.

Pemeriksaan terhadap oknum tersebut merupakan tindak lanjut laporan istri Iptu MIP, yakni AHS atas perbuatan suaminya melakukan KDRT dan perselingkuhan.

“Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Iptu MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (13/6).

Dalam hal tersebut, Ramadhan menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggar, istri hingga orang tua istri, R terkait kasus itu.

Setelah itu, Ramadhan mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan Iptu MIP terbukti melakukan hal tersebut dengan seorang wanita yang disebut janda berinisial AM.

“Dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri dan ditemukan cukup bukti bahwa Iptu. MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, Penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM,” ucapnya.

“Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP,” beber Ramadhan.

Adapun tindak lanjutnya nanti, kata Ramadhan, Iptu MIP akan diproses di meja sidang Komisi Kode Etik Polri. Sejalan dengan itu, kata Ramadhan, Propam juga melakukan proses pemberkasan pelanggaran kode etik Iptu MIP

Saat ini, Iptu MIP sudah diberi sanksi penempatan khusus (patsus) atas hal yang dia perbuat.

“Adapun rencana tindak lanjut, antara lain melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri dan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” tuturnya. ***

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: