Rajabasa-Lampung, EDITOR.ID –
Ketua RT Rajabasa Jaya – Lampung bernama Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung atas kasus peristiwa pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Lampung.
Kamis (16/3/2023), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut seorang pak RT di Rajabasa Jaya – Lampung yang bernama Wawan Kurniawan telah ditahan setelah menjadi tersangka. Dia mengatakan Wawan Kurniawan ditahan di Polda Lampung.
Ketika dimintai konfirmasinya, Zahwani Pandra Arsyad membenarkan atas penetapan tersangka atas nama Wawan Kurniawan tersebut.
“Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung,” ungkap Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (16/3/2023)..
“Setelah penyelidikan dan penyidikan, yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap sambungnya.
Selain itu, Zahwani Pandra Arsyad juga menambahkan, bahwa oknum Ketua RT Wawan Kurniawan tersebut juga telah ditahan di Mapolda Lampung.
“Informasi dari Ditreskrimum Polda Lampung, saat ini yang bersangkutan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” sambung Zahwani Pandra Arsyad.
Pandra mengatakan Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang yang telah diperiksa.
Selain itu, polisi sudah meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.
Lebih lanjut, Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, bahwa dalam penyelidikan dan penyidikan kasus peristiwa pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat GKKD tersebut.
“Perbuatan tersangka yang masuk (kedalam gereja) begitu saja juga tidak bisa dibenarkan. Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli Hukum Pidana,” imbuh Zahwani Pandra Arsyad
Kini Ketua RT Wawan Kurniawan dipersangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan.
“Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau 175 KUHP dan/atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan,” jelas Zahwani Pandra Arsyad.
“Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,” tambah Zahwani Pandra Arsyad
Dalam perkara tersebut, juga telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.
Peristiwa Pembubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud
Viral di media sosial, video diduga pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, peristiwa terjadi pada hari Minggu (19/2/2023).
Seseorang yang diduga membubarkan ibadah secara paksa tersebut merupakan seorang Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, setempat.
Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan mengaku dirinya tidak membubarkan ibadah.
Wawan Kurniawan mengatakan kedatangannya ke Gereja Kemah Daud guna mengingatkan terkait perizinan.
Pasalnya, menurut Wawan, gereja tersebut tak memiliki izin.
“Tidak ada perizinan, makanya kami datang untuk mengingatkan,” uca Wawan.
Wawan juga mengungkapkan, kemarin ia datang hanya bersama linmas dan juga lurah setempat.
“Kami datang untuk mengingatkan, karena memang ini tidak ada izinnya,” paparnya.
Penjelasan Lurah
Lurah Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Sumarno menyebut, Gereja Kemah Dauh Bandar Lampung tak memiliki izin.
Lantaran tak memiliki izin itulah, Sumarno beserta Linmas dan Ketua RT setempat, datang memberi imbauan kepada pihak Gereja Daud.
Sumarno mengatakan, gedung yang digunakan Gereja Kemah Daud awalnya mengajukan izin pada tahun 2014 sebagai gedung yang digunakan untuk Pilpres.
Akan tetapi setelahnya, tempat tersebut digunakan tempat beribadah.
Kemudian pada surat pernyataan yang tertulis pada 10 Desember 2016 dan ditandatangani pihak gereja yakni Naik Siregar, dituliskan tiga point antara lain:
1. Gedung GKKD belum memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mendagri No 8 Tahun 2006/No 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat.
2. Adanya penolakan dari warga Kelurahan Rajabasa Jaya.
3. Dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan peribadatan dalam bentuk apapun, sebelum ada izin pemerintah berdasarkan SKB Mendagri dan Menag.
Dalam surat pernyataan tersebut ditandatangani RT 12 Rajabasa Jaya, tokoh agama, Bhabinkamtibmas, Naik Sirergar, dan beberapa tokoh lain.
Forun Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebut salah paham
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung Purna Irawan mengklain insiden itu hanya kesalahpahaman.
Berdasarkan hasil mediasi, ditemukan bahwa masalah yang terjadi karena gedung yang dijadikan tempat gereja belum diubah statusnya sebagai tempat ibadah.
Dia mengatakan, jika mengacu pada Peraturan Bersama Kemendagri dan Kemenag Nomor 09/8 tahun 2006, rumah bisa dijadikan statusnya sebagai tempat ibadah.
Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Dengan adanya persyaratan itu, warga setempat meminta agar pihak gereja untuk memenuhinya terlebih dahulu.
Purna mengatakan, sudah ada mediasi antara aparatur RT setempat dengan pihak gereja.
“Ada miskomunikasi antara warga dan jemaat gereja,” kata Purna dihubungi Senin (20/2/2023).
Berdasarkan hasil mediasi, ditemukan akar masalah yakni gedung yang dijadikan sebagai gereja itu belum diubah statusnya sebagai tempat ibadah.
“Statusnya belum tercatat sebagai gereja, masih sebagai rumah tinggal,” kata Purna.
Dia mengatakan sebenarnya jika mengacu pada Peraturan Bersama Kemendagri dan Kemenag Nomor 09/8 tahun 2006, rumah bisa dijadikan statusnya sebagai tempat ibadah.
“Memang bisa jika berdasarkan peraturan bersama itu, tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Purna.
Dengan adanya persyaratan itu, warga setempat meminta agar pihak gereja untuk memenuhinya terlebih dahulu.
“Sementara dari pihak gereja ada nilai-nilai keagamaan yang harus dilakukan. Sehingga terjadilah miskomunikasi itu,” kata Purna.
Lebih lanjut dia mengatakan, hasil mediasi kemarin pihak gereja diminta untuk memenuhi syarat-syarat terlebih dahulu.
“Jika syarat terpenuhi, jemaat bisa tenang dan lancar dalam menjalankan ibadahnya, itu yang kita harapkan,” kata Purna.
Kronologi Pembubaran paksa
Sebelumnya, dalam video yang berdurasi 26 detik itu, terlihat seorang laki-laki mengenakan topi hitam, baju biru tua, serta celana hitam diduga menghentikan jemaat Gereja Kemah Daud Bandar Lampung yang tengah beribadah.
Seseorang yang diduga melakukan pembubaran ibadah di Gereja Kemah Daud Bandar Lampung tersebut diduga merupakan Ketua RT setempat.
“Sudah pak, sabar-sabar, mau ibadah pak,” kata seseorang dalam video tersebut.
Saat Wawan Kurniawan sebagai Ketua RT menyambangi Gereja Kemah Dauh Bandar Lampung, pada Senin (20/2/2023) siang, terlihat gereja nampak sepi.
Diduga pemilik rumah yang berada dalam satu gerbang Gereja Kemah Daud Bandar Lampung tersebut, enggan memberikan komentar.
Ibu-ibu tersebut meminta wartawan untuk keluar dari gerbang.
“Keluar dulu ya, kami mau pergi,” katanya, Senin (20/2/2023).
Ia pun langsung menutup dan mengunci gerbang gereja dan rumah tersebut.
Untuk diketahui, lokasi Gereja Kemah Daud berada satu pagar dengan rumah di depannya yang berwarna putih.
Saat ditanya oleh awak media terkait surat perizinan pendirian gereja, ibu tersebut pun enggak berkomentar.