Wanita Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan dan Dibuang

Setelah melahirkan kemudian tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap bayi yang baru dilahirkan karena takut ketahuan melahirkan anak yang merupakan hasil hubungan gelap, sehingga bayi tersebut meninggal dunia, setelah meninggal mayat bayi tersebut bersama plasenta dibungkus plastik lalu dimasukan ke dalam tas kain warna putih.

“Selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB tersangka keluar dari dalam rumah sambil membawa tas kain warna putih berisi mayat bayi, kemudian pergi naik ojek motor menuju arah Tapen, sekira pukul 05.15 Wib tersangka minta berhenti di pertigaan Waduk Mrica dengan alasan akan dijemput keluarga, kemudian membayar ojek Rp.16.000,- lalu ojek tersebut pergi, kemudian RA berjalan kaki ke arah jembatan tapen dan sekira pukul 05.30 WIB sesampainya di jembatan kemudian membuang mayat bayi ke sungai, lalu RA Pergi menumpang mobil pick up menuju terminal proyek Kecamatan Bawang,” bebernya.

Atas perbuatan tersangka, kepadanya disangkakan telah melanggar Pasal 80 Ayat (4) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 342 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: