“Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu.
Menurut Ghufron, KPK akan mengumumkan hasilnya ke publik setelah operasi penggeledahan selesai.
“Mohon ditunggu,” ujar Ghufron.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya memang tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Meski demikian, Alex mengaku tidak mengetahui detail lokasi-lokasi yang digeledah penyidik.
“Ya pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang,” ujar Alex.
4 Orang Dicekal ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan terkait dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang. Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan tersangka.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Dalam kasus ini, empat orang juga telah dicegah ke luar negeri. Informasi dari sumber detikcom, keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut merupakan pihak yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam korupsi di Pemkot Semarang.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan berpergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa.
KPK Tegaskan Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang Bukan Politis
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. KPK menegaskan pengusutan perkara tersebut tidak ada unsur politis.
“Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (17/7/2024).
Asep mengatakan penyidikan yang dilakukan hanya mempertimbangkan kecukupan alat bukti. Dan tidak ada faktor lainnya, termasuk urusan politik dari tersangka.
“Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada,” ucapnya.
“Jadi kami pure, murni, ranah hukum,” tambahnya.
Asep menegaskan, ketika hasil ekspose perkara menyatakan sebuah kasus layak naik penyidikan, hal itu akan dilakukan, yaitu salah satunya dengan syarat tercukupinya dua alat bukti.
“Kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan,” tuturnya.
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pemkot Semarang Sejak Februari Silam
Diketahui, pada Februari lalu KPK membenarkan tengah menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.