Menurut Benny, pendapat yang menyebut KPK sebagai alat politik untuk mentersangkakan seseorang harus dapat dibantah oleh Firli. Sebab, ia berkaca pada Anies Baswedan yang bersinggungan dengan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E.
Di samping itu, ia meminta adanya sistem operasional prosedur (SOP) dari KPK dalam hal penanganan perkara. Terutama yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan di tingkat pimpinan komisi antirasuah itu.
“Poin saya sekali lagi, kita menghormati itu adalah kewenangan KPK dan kita mendukung penuh itu. Hanya saja supaya tidak ada kesan ada hal-hal yang subjektif sifatnya, mungkin yang tadi saya sampaikan perlu dijelaskan secara terbuka dalam forum ini, tentang mekanisme dan prosesnya,” ujar Benny.
Belakangan memang beredar informasi mundurnya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rochcahyanto yang diisukan terkait penyelidikan kasus Formula E. Fitroh meminta mundur dan kembali ke institusi asalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dua-duanya itu jaksa senior. Dan karena keduanya punya latar belakang penanganan perkara korupsi, untuk sementara ditempatkan di Jampidsus. Tetapi sebagai fungsional, menunggu keputusan pimpinan (Jaksa Agung) untuk apakah promosi, atau yang lain,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dijumpai Republika di Kejagung, di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menempatkan sementara eks Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto di tim pengawasan, dan evaluasi, penanganan perkara korupsi di Gedung Pidana Khusus Kejagung. Menurut Febrie, ada dua jaksa eks KPK yang kembali ke timnya di Kejagung untuk difungsikan sementara sebagai jaksa pengendali penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Iya betul. Ada dua itu yang dari KPK. Fitroh sama Kresno. Kita tempatkan sementara di monev. Itu mereka sebagai pengawas, dan yang melakukan evaluasi kerja penyelidikan, dan penyidikan korupsi maupun perkara-perkara pencucian uangnya,” kata Febrie saat dijumpai di Gedung Pidana Khusus, Kejagung, di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Belum lama ini KPK menegaskan penyelidikan dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta masih berjalan. Lembaga Antikorupsi itu tidak segan menetapkan tersangka jika ada kecukupan bukti.
“Sepanjang ada alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan, siapa itu, latar belakangnya apapun, pasti kami tetapkan sebagai tersangka, siapa pun itu,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 5 Februari 2023 silam.