Malang, EDITOR.ID,- Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris mengakui bahwa pihaknya telah menjual tiket pertandingan melebihi kapasitas penonton Stadion Kanjuruhan. Panitia mencetak tiket sebanyak 43 ribu.
Abdul Haris yang kini ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan oleh Polri, mengungkapkan pengakuannya di depan awak media usai dirinya menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jatim, Selasa (11/10/2022) kemarin.
Haris juga mengakui, bahwa pihaknya mencetak tiket pertandingan Arema FC vs Persebaya melebihi kapasitas penonton di Stadion Kanjuruhan.
Dari kapasitas penonton di Stadion Kanjuruhan sekitar 38 ribu, Haris mengatakan bahwa pihaknya telah mencetak tiket pertandingan sebanyak 43 ribu lebih.
“Setelah itu, petugas kita dipanggil Pak Kapolres Malang (AKBP Ferli Hidayat). Ditanyakan jumlah tiket yang kami cetak,” kata Haris, pada Rabu (12/10/2022).
Haris juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan kelebihan tiket tersebut kepada AKBP Ferli Hidayat, yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Malang.
“Informasi dari tim saya sih begitu,” terangnya.
Setelah diserahkan, mantan Kapolres Malang itu pun kemudian mempersilahkan panpel untuk menjual seluruh tiket yang sudah dicetak.
Alhasil, panpel akhirnya menjual seluruh tiket pertandingan, yang jumlah pastinya adalah sebayak 42.516 tiket.
Haris mengaku, bahwa awalnya pihak panpel berniat untuk menjual tiket sesuai dengan kapasitas penonton, yakni 38 ribu tiket saja.
Namun, karena alasan protes dari para Aremania — suporter Arema FC, Ferli pun mempersilahkan panpel untuk menjual seluruh tiket yang sudah dicetak.
“Arahan Kapolres (Malang) untuk dijual semua, jadi yang terjual sebanyak 42.516 penonton,”ujarnya.
Abdul Haris menambahkan bahwa hal itu juga permintaan suporter Aremania yang komplain tiket dibatasi. Sehingga, sesuai arahan Kapolres Malang tiket dijualkan semua.
“Mereka (Aremania) protes, kenapa tiba-tiba penjualan tiketnya dibatasi? Kenapa tidak dilakukan kemarin,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui penyidik memeriksa Panpel Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (11/10/2022). Mereka diperiksa selama 12 jam dengan total 165 pertanyaan. Kedua juga kini telah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dua tersangka yakni Ketua Panpel Abdul Haris mendapat 123 pertanyaan dan Security Officer Suko Sutrisno sebanyak 42 pertanyaan.