Wacana Halal City, Begini Pernyataan Sikap Forum Komunikasi Rakyat Malang

Pernyataan Sikap Forum Komunikasi Rakyat Malang (FOKAMARA), Rabu (16/2)

EDITOR.ID, Malang,- Pernyataan Sutiaji tentang Halal City yang dilontarkan pada tanggal 30 Januari 2022 dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menuai reaksi masyarakat.

Sekalipun Halal City masih berupa wacana ,namun oleh masyarakat,bahwa lontaran gagasan tersebut dianggap telah mencederai rasa kebangsaan warga masyarakat Kota Malang ,yang selama ini tetap menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dalam tolerasi dan Kebhinekaan Tunggal Ika.

Sebelumnya ,sejumlah tokoh nasionalis yang peduli Kota Malang telah menemui Ketua DPRD Kota Malang,untuk menyampaikan aspirasi keberatan bahkan penolakan atas idiom penggunaan dua suku kata Halal City yang diwacanakan pihak Kepala Daerah Pemkot Malang.Setidaknya masyarakat mendapat detail penjelasan dari pihak Walikota Malang tentang wacana Halal City melalui lembaga legeslatif, sebelum menjadi sebuah kebijakan daerah.

Hingga Sepekan berjalan, merasa belum mendapat jawaban dan penjelasan baik dari Ketua DPRD maupun Walikota Malang. masyarakat yang tergabung dalam FOKAMARA (Forum Komunikasi Rakyat Malang berkumpul dan melakukan pernyataan sikap bersama, Rabu (16/02).

Pernyataan sikap oleh FOKAMARA tersebut merupakan bentuk reaksi masyarakat.Setelah Sutiaji,selaku Walikota juga telah berstatmen, membantah adanya penolakan tentang Halal City yang dilontarkannya.Hal itu disampaikannya kepada awak media massa,usai dirinya mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRD.

Akibat peryataan Sutiaji yang dirilis media massa,maka memantik aksi masyarakat.Maka FOKAMARA membuat Pernyataan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua DPRD Kota Malang dan melakukan SOMASI kepada Wali Kota Malang.

Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum pembacaan pernyataan sikap
Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum pembacaan pernyataan sikap

Pernyataan sikap masyarakat yang tergabung dalam FOKAMARA itu disampaikan dan dibacakan oleh Soetopo Dewangga dalam pers rilis bersama beberapa awak media di Cafe Jeep,Jalan Ki Ageng Gribik 100,Kecamatan Kedungkandang.

Berikut isi Pernyataan Sikap MOSI TIDAK PERCAYA yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Malang dan SOMASI kepada Walikota Malang:

Kami yang bertanda tangan dibawah ini adalah warga Kota Malang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Rakyat Malang (FOKAMARA) menyatakan ;

1. Bahwa pada tanggal 30 Januari Tahun 2022 dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).Wakikota Malang mengajak KAHMI untuk mewujudkan Halal City bagi Kota Malang,sebagaimana diberitakan oleh salah satu media Online. (terlampir)

Dengan adanya pernyataan Walikota Malang tersebut telah menimbulkan berbagai tafsir liar dan sekaligus muncul berbagai kekwhatiran,karena Halal City lebih mengarah pada salah satu agama,sedangkan masing-masing agama juga memiliki tafsir yang berbeda tentang pengertian dan pemahaman kata Halal.Arogansi Walikota yang hendak mewujudkan Halal City juga berpotensi mengoyak toleransi masyarakat Kota Malang yang heterogen dan selama telah terjalin secara baik.

2.Bahwa atas pernyataan Walikota Malang tentang Halal City telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat,maka kami bersama beberapa tokoh masyarakat pada tanggal 11 Pebruari 2022 mendatangi Gedung DPRD Kota Malang untuk bertemu dengan wakil rakyat untuk mendorong agar secara kelembagaan,DPRD Kota Malang bersikap atas ajakan Walikota Malang untuk mewujudkan Halal City.Sebagaimana terberitakan oleh salah satu media online dibawah ini (terlampir)

Dihadapan Ketua DPRD Kota Malang,Kami menyampaikan protes keras atas pernyataan Walikota Malang perihal ajakannya mewujudkan Halal City ,karena Halal City yang tidak jelas konsepnya dan berpotensi memantik perpecahan dimasyarakat yang heterogen dan selama ini telah terjakin hidup berdampingan,penuh toleransi dan hidup rukun.

3.Bahwa pada tanggal 14 Pebruari Tahun 2022,Walikota Malang menyampaikan kepada salah satu awak media,bahwa ajakan mewujudkan Halal City tidak ada penolakan,sebagaimana terberitakan oleh salah satu media online dibawah ini (terlampir)

Pernyataan Walikota Malang yang menyangkal tidak adanya penolakan dan ajakan untuk mewujudkan Halal City adalah salah satu bentuk kebohongan publik , karena selain kami secara langsung mendatangi Pimpinan DPRD Kota Malang dan melakukan protes penolakan,diberbagai pembicaraan melalui media sosial sangat ramai pembicaraan secara keras, baik oleh warga Malang maupun bukan warga Malang yang memiliki semangat hidup penuh toleransi di Indonesia,Halal City bukan sekedar mengkoyak tolerasi di Kota Malang,melainkan juga mengkoyak siapapun warga negara Indonesia yang tetap setia pada NKRI

Atas berbagai hal tentang Halal City yang terurai diatas,maka kami bersikap ;

1 Pernyataan Walikota Malang tidak ada penolakan atas ajakan mewujudkan Halal City merupakan kebohongan publik yang disampaikan oleh pejabat publik dan berpotensi menimbulkan keonaran,adalah bentuk pelanggaran hukum pidana.
2 Pernyataan Walikota Malang yang menyampaikan tidak ada penolakan atas ajakan mewujudkan Halal City,menunjukan bahwa penolakan kami atas Halal City lewat Ketua DPRD tidak tersampaikan kepada Walikota Malang.
3 Ketua DPRD kota Malang tidak memiliki sikap yang tegas dalam merespon aduan masyarakat ,terbukti penolakan kami selaku warga Malang atas Halal City melalui Ketua DPRD Kota Malang tidak mendapatkan tindak lanjut dari DPRD Kota Malang secara kelembagaan.
4 Menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua DPRD Kota Malang atas diabaikannya aduan masyarakat perihal pernyataan ajakan mewujudkan Halal City Kota Malang.

Empat Poin Pernyataan Sikap MOSI TIDAK PERCAYA diatas, ditujukan kepada pihak Ketua DPRD Kota Malang dan Tembusan kepada pihak :
1.Pimpinan MPR – RI
2.Presiden Republik Indonesia.
3.Menteri Dalam Negeri
4.Pimpinan DPRD Jawa Timur
5.Ketua DPR – RI
6.Pimpinan Partai Politik Kota Malang
7.Arsip

Adapun Tiga Poin Pernyataan Sikap SOMASI, yang ditujukan kepada pihak Walikota Malang sebagai berikut;

Atas berbagai hal tentang Halal City yang terurai diatas,maka kami bersikap:

1. Pernyataan Walikota Malang yang menyampaikan tidak ada penolakan atas ajakan mewujudkan Halal City merupakan kebohongan publik yang disampaikan oleh pejabat publik dan berpotensi menimbulkan keonaran adalah bentuk pelanggaran hukum pidana.

2. Meminta Walikota Malang untuk meminta mencabut pernyataannya tentang Halal City dengan batas waktu 2 x 24 jam terhitung sejak surat somasi ini diterima,melalui pernyataan resmi Walikota Malang dan disampaikan pada berbagai media massa

3. Apabila dalam 2 x 24 jam sejak diterimanya surat somasi ini ,Walikota Malang tidak mencabut pernyataannya tentang Halal City, maka kami akan membawa pada ranah Hukum,baik di Kepolisian Republik Indonesia,maupun menggugat di Pengadilan Negeri Malang.

Dalam surat Pernyataan Sikap tersebut, Tembusan ditujukan kepada pihak :
1.Presiden Republik Indonesia
2.Menteri Dalam Negeri
3.Kepala Kepolisian Republik Indonesia
4.Gubernur Jawa Timur
5.Kapolres Malang Kota
6.Pimpinan DPRD Kota Malang
7.Kepala Pengadilan Negeri Malang
8.Pimpinan Partai Politik Kota Malang
9.Arsip

Sebelum dilakukan pembacaan penyataan sikap oleh FOKAMARA.Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya,dipandu oleh Jokren selaku dirijen.

Usai pembacaan pernyataan sikap dilanjut dengan forum diskusi terbuka terkait Halal City.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: