EDITOR.ID, Jakarta,- Desakan Komisi III DPR RI yang memunculkan wacana pembubaran Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapat respon penolakan. Sejumlah kalangan masih mendukung dan mempercayakan pemberantasan kejahatan narkoba kepada lembaga ini.
Salah satu dukungan terhadap eksistensi BNN datang dari Brigjen Polisi Purnawirawan Siswandi Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN).
Mantan Deputi Pencegahan BNN ini menilai wacana yang dilontarkan Komisi III DPR RI tidak punya landasan dan alasan apapun yang kuat.
“Saya yakin itu pendapat pribadi (anggota Dewan,red) yang kurang tepat, harusnya dewan justru memberikan dukungan menguatkan lembaga BNN,” ujarnya kepada EDITOR.ID di Jakarta, Senin (2/12/2019)
Jenderal Siswandi justru berpendapat sebaliknya. “Kalau saya BNN itu harusnya dinaikkan kelasnya menjadi lembaga yang dipimpin setingkat Menteri, misalnya Menteri Urusan Narkotika,” paparnya.
Atau, lanjut Siswandi pengertian bahasa lembaga BNN diganti dengan nama Badan Anti Narkotika Nasional (BANN). “Menurut saya BNN justru harus diperkuat kemampuannya dalam memerangi narkoba yang jahat dan merusak generasi muda, misalnya jumlah personilnya ditambah, peralatannya dimodernisasi, anggarannya juga diperhatikan,” kata mantan Perwira Tinggi Polri ini.
Jadi kalau BNN didorong untuk lebih profesional saya sangat setuju, tapi kalau BNN dibubarkan, yang berpesta pora tentu mafia narkoba internasional karena gerakan mereka kini sudah dipersempit oleh hadirnya BNN dalam setiap penggrebekan,” sambungnya.
BNN selama ini menjadi ujung tombak terdepan dalam pemberantasan narkoba. “Jadi BNN sudah menjadi momok bagi penjahat Narkoba selain jajaran Polri, karena dalam beberapa operasi BNN mampu membongkar jaringan mafia narkoba dan barang bukti narkoba hingga berton-ton,” tandas Siswandi.
Menurut Siswandi, BNN telah sukses mengungkap peredaran Sabu hingga puluhan kilo, Pil ekstasi, dan obat-obatan terlarang lainnya.
“Harusnya anggota Komisi III DPR fokus menanyakan kepada Jaksa Agung selaku eksekutor kenapa narapidana yang berasal dari bandar narkoba kelas kakap tidak divonis mati,” katanya.
Bahkan hanya di Indonesia pengedar besar Narkoba besar yang di vonis hukuman mati setelah tiga kali tertangkap kejahatan narkoba barulah dieksekusi hukuman mati.
“Makanya napi narkoba tidak pernah takut dengan ancaman hukuman mati karena di lapangan akan berbeda,” sebutnya.