Vonis Penjara Hakim ke Ibra Azhari, Apakah Bermanfaat Sembuhkan Pecandu Narkotika

Hakim Sudah Enam Kali Jatuhkan Vonis Memenjarakan Ibra Azhari, Mampukah Ibra Ashari Sembuh? Mahkamah Agung Dituntut untuk Mewujudkan Keadilan Rehabilitatif.

Ilustrasi

Hakim salah memutus dengan mengaburkan unsur tujuan kepemilikan narkotika, bila tujuannya dijual atau diperdagangkan maka tergolong pengedar bila tujuan kepemilikan narkotikanya untuk dikonsumsi atau bagi dirinya sendiri maka tergolong penyalah guna bagi diri sendiri.

Dengan rumusan kesalahan tanpa hak dan melanggar hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, hakim mengadili perkara narkotika tapi tidak berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, tetapi berdasarkan KUHAP dan KUHP karena hakim tidak memperhatikan tujuan kepemilikan narkotikanya sebagai unsur pembeda kejahatan narkotika sebagai penyalah guna atau pengedar narkotika.

MA Dituntut Mewujudkan Keadilan Rehabilitif

Ibra Ashari dan keluarganya melalui penasehat hukumnya Dr (can) Singgih Tomi Gumilang, SH, MH menuntut Ketua Mahkamah Agung untuk mencabut SEMA Nomor 4 tahun 2010, SEMA Nomor 3 tahun 2015 dan SEMA Nomor 3 tahun 2023 yang nyata-nyata tidak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tetapi berdasarkan KUHAP dan KUHP.

SEMA tersebut menjadi penyebab penyalah guna narkotika dijatuhi hukuman penjara oleh hakim yang mengadili perkara penyahgunaan narkotika dan penegak hukum lainnya mengkreasi penyalah guna narkotika dilakukan penahanan selama proses pemeriksaannya serta dijatuhi hukuman penjara.

Mahkamah Agung harus memahami bahwa tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu (pasal 4d); dan yang diberantas hanya pengedar narkotika dan prekursor narkotika (pasal 4c).

MA juga harus memahami bahwa hakim yang mengadili perkara orang yang memiliki narkotika untuk dikonsumsi atau perkara penyalahgunaan narkotika dibebani UU narkotika untuk melakukan “pembuktian secara rasional berdasarkan nilai nilai ilmiah” apakah penyalah guna predikatnya sebagai pecandu, atau pengedar berdasarkan pasal 127 ayat 2, bila penyalah guna berpredikat sebagai pecandu maka hakim juga diwajibkan menggunakan kewenangan rehabilitatif berdasarkan pasal 103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotikaa untuk mewujudkan keadilan rehabilitatif.

Dalam membuat Rumusan Hukum Kamar Pidana, Hakim Agung Kamar PIdana harus memahami kekhususan UU narkotika, dimana kepemilikan narkotika untuk diedarkan diancam secara pidana sebagai pengedar sedangkan kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi diancam secara pidana sebagai penyalah guna narkotika dimana tujuan penegakan hukum terhadap penyalah guna adalah menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: