“Tapi saya tidak bisa mengatakan haram. Karena kita harus melihat dhohir-nya bagaimana, alat masaknya beda atau tidak. Kalau misal dia jual ayam dan kita tahu alat masaknya tidak tercampur, tidak ada masalah. Tapi kalau ternyata campur (masaknya) maka jangan makan di situ,” kata Ustaz Firanda seperti dikutip dari Youtube Jakarta Mengaji, Senin (12/6/2023).
Bagaimana hukumnya jika Muslim tidak tahu bahwa yang dikonsumsinya adalah babi, yang mana diharamkan bagi Muslim?
Menurut Buya Yahya, jika seorang Muslim tidak sengaja atau tidak tahu bahwa yang dikonsumsinya adalah daging babi, maka itu tidak berdosa dan tidak termasuk kategori haram. Dengan catatan memang Muslim tersebut betul-betul tidak tahu dan tidak sengaja.
“Kalau dia enggak sengaja, Allah Maha Pengampun, itu tidak haram. Tidak usah dikerok, dikorek perutnya, biarkan sudah, tidak usah dimuntahkan juga. Karena tidak sengaja, dan tidak tahu. Allah Mahatahu dan Mahakasih, semoga Allah menjaga kita dari hal-hal yang diharamkan,” ujar penjelasan Buya Yahya seperti dikutip dari unggahan Al-Bahjah TV, Senin (12/6/2023). (tim)