Video Viral Oknum Guru MAN Gorontalo Setubuhi Siswinya, Perdayai Anak Yatim Piatu Jadi Pacar Gelap

Adapun video berdurasi 5-7 menit guru dan murid di Gorontalo terekam pada September 2024 di rumah rekan P. Atas hubungan layaknya suami istri itu, videonya pun viral dan pihak keluarga P melaporkan D kepada polisi hingga akhirnya D ditetapkan sebagai tersangka.

Video Syur Oknum Guru MAN Gorontalo

Diketahui, video hubungan seks antara tersangka DH dan siswinya itu viral di media sosial. Paman siswi yang tidak terima akhirnya melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Sekolah tempat kejadian langsung mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan guru tersebut dari tugas mengajar. Siswi yang terlibat juga mendapatkan sanksi berupa pemecatan.

Polres Gorontalo meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut guna melindungi privasi korban.

Pentingnya Pengawasan dan Edukasi

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak, terutama sekolah, untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi seksualitas kepada siswa.

Interaksi antara guru dan murid harus selalu diawasi secara ketat untuk mencegah terjadinya hal serupa.

“Intinya ada relasi kuasa di sana, karena korbannya anak atau siswa,” kata aktivis perlindungan anak, Hijrah, Minggu (29/9/2024).

Dirinya menuturkan, guru yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewenangannya dan menciptakan modus asmara untuk memanipulasi siswinya.

Adapun dugaan suka sama suka di antara keduanya tidak bisa dijadikan pembenaran.

Menurutnya, semua pihak baik itu masyarakat dan penegak hukum tidak bisa menilai hanya dari adegan di dalam video syur tersebut.

Adapun dugaan suka sama suka di antara keduanya tidak bisa dijadikan pembenaran. Menurutnya, semua pihak baik itu masyarakat dan penegak hukum tidak bisa menilai hanya dari adegan di dalam video syur tersebut.

“Tidak bisa hanya melihat dari sisi adegan dalam video yang ramai tersebut, kemudian langsung menyimpulkan bahwa perbuatan asusila itu terjadi atas dasar suka sama suka,” kata Hijrah menjelaskan.

Bahkan, jika korban yang menginginkan perbuatan itu, maka tetap ada unsur kesengajaan dari sang guru yang membiarkannya. Ia menjelaskan, di dalam Undang-undang Dasar 1945, hak anak dijamin di Pasal 28 B ayat (2), bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: