“Polres Gorontalo menerima laporan dari paman korban sebagai wali dari korban pada 23 september 2024. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dan menetapkan tersangka terhadap inisial DH yang merupakan oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).
AKBP Deddy menyebut petugas sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban.
Dari hasil pemeriksaan petugas, oknum guru dan siswi ini memiliki hubungan dekat sejak awal tahun 2022. “Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022 korban sudah ada hubungan dekat dengan tersangka D H kemudian berlanjut sampai dengan terjadi seperti yang rekan-rekan ketahui,” ungkap Kapolres.
Deddy mengatakan DH berhasil menjalin hubungan asmara dengan korban setelah melakukan berbagai cara. Salah satunya, DH kerap membantu siswinya itu.
Kasus ini terungkap setelah paman dari korban melaporkan tindakan bejat guru tersebut.
Menurut penyelidikan polisi, hubungan terlarang ini sudah terjalin sejak September 2022. Lebih parahnya lagi, kejadian serupa kembali terulang pada Januari 2024 di ruang guru.
Korban Rentan, Pelaku Manfaatkan Situasi
Korban, yang merupakan seorang yatim piatu, menjadi sasaran empuk pelaku. Guru tersebut diduga memberikan perhatian berlebihan kepada korban hingga akhirnya memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk melancarkan aksinya.
“Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu,” ungkap Deddy.
“Kemudian berlanjut dan seterusnya,” katanya.
Diketahui, siswi tersebut dikenal berprestasi di sekolahnya.
Pelaku Resmi Jadi Tersangka
Akibat perbuatannya kini guru DH sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH, yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” ujarnya.
Selain terduga pelaku dan korban, petugas juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi lainnya. Petugas juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti yang ada di dalam video yang viral tersebut.
“Dan kami sudah menetapkan status terhadap tersangka inisial DH yang dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Deddy.
“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga dimana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik,” sambungnya.