Firli mengatakan tiga tersangka ini ingin mendapat proyek di Mamberamo Tengah.
“RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP, dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP, dan MT,” kata Firli.
JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar.
“Lalu MT mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar,” lanjut Firli.
Dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap Bupati Mamberamo Tengah, KPK telah resmi menahan Ricky terkait perkara tersebut.
Ricky ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, gratifikasi, TPPU dan dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (tim)